Takengon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerapkan kerja dari rumah atau sistem work form home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di instansi pemerintahan setempat.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar saat memantau langsung penerapan WFH di instansi pemerintahan setempat di Takengon, Selasa mengatakan penerapan WFH sejalan dengan perpanjangan PPKM berbasis mikro di daerah itu guna pengendalian penyebaran COVID-19.
"Akhir-akhir ini dikarenakan adanya kenaikan angka kasus COVID-19, dan assesment dari Kementrian Kesehatan RI, Kabupaten Aceh Tengah termasuk sebagai salah satu daerah yang melaksanakan PPKM Level III, yang mulai diberlakukan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang, karenanya pelaksanaannya akan kami pantau terus," kata Shabela Abubakar.
Baca juga: Perpanjangan PPKM mikro di Aceh Tengah, ini aturan yang harus dipatuhi
Penerapan WFH ini kata Shabela telah berlangsung sejak Senin kemarin (26/7) menindaklajuti Surat Edaran No.800/115/BKPSDM/2021 tentang pelaksanaan kegiatan Sistem Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah untuk dilakukan pembatasan dengan menerapkan WFH sebesar 90 persen dan WFO sebesar 10 persen sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan pada setiap unit kerja masing-masing OPD.
Dalam hal ini Bupati Shabela memantau langsung penerapannya di sejumlah OPD baik yang bersifat esensial maupun non esensial di lingkungan pemerintahan setempat.
Baca juga: Tingkat hunian hotel di Aceh hanya 10 persen selama PPKM
Namun khusus bagi OPD yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Satpol PP, BPBD, Petugas Kebersihan, Petugas Taman, dan Petugas LPJU pada Dinas Lingkungan Hidup, RSUD Datu Beru, dan Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Tengah tetap melakukan aktifitas sebagaimana biasanya.
"Walaupun saat ini kita menerapan sistem kerja WFH, akan tetapi pelayanan publik harus tetap berjalan, hanya sistemnya saja yang berbeda," tutur Shabela.
Bupati ini juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama ASN untuk terus mematuhi aturan PPKM mikro dan meningkatkan kesadaran menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin ketat.
Baca juga: PPKM di Aceh Tengah diperpanjang, petugas razia tempat wisata
Menurutnya selama ini pihaknya sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal penanganan COVID-19.
"Yang membuat kebijakan adalah Pemerintah Pusat bukan Pemerintah Kabupaten. Jadi kita hanya melaksanakan saja sesuai dengan arahan dari Pusat," ujarnya.
"Sejauh ini sudah cukup baik, masyarakat sudah patuh prokes, harapannya ini terus dilakukan agar upaya yang dilakukan untuk menekan laju kasus COVID-19 ini berhasil karena permasalahan ini perlu dilakukan bersama-sama," kata Shabela.