Takengon (ANTARA) - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar meminta seluruh SKPK di lingkungan pemerintahan setempat mempercepat serapan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan fisik tahun anggaran 2021.
“Kita harus pacu serapan realisasi fisik dan keuangan sesuai target dengan tetap memprioritaskan kualitas pekerjaan di masing-masing SKPK,” kata Shabela Abubakar pada Rapat Evaluasi dan Percepatan Realisasi Fisik dan Keuangan Program Kegiatan Pemkab Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021 di Takengon, Senin.
Ia menjelaskan pengawalan secara ketat oleh setiap Kepala SKPK terhadap kualitas pembangunan akan mampu memberikan manfaatnya jangka panjang yang dapat dirasakan oleh masyarakat penerima manfaat.
"Bagi SKPK yang mengelola Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus dapat memacu realisasi fisiknya dan juga serapan anggaran,” katanya.
Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Tengah Harun Manzola sebagai Ketua Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) Kabupaten Aceh Tengah menjelaskan bahwa realisasi fisik dan keuangan program kegiatan Pemkab setempat dari berbagai sumber pendanaan hingga saat ini masih berada di bawah 35 persen.
Dia menyebut persentase realisasi sementara tersebut dihitung dari rata-rata serapan fisik dan keuangan pada 53 SKPK pengelola dana APBK murni, 23 SKPK pengelola dana DOKA, dan 12 SKPK pengelola dana DAK serta 1 SKPK Pelaksana Tugas Pembantuan (TP) sampai dengan periode 31 Agustus 2021.
Sementara serapan realisasi fisik dan keuangan terendah terjadi pada sumber DOKA yakni sebesar 5,07 persen untuk realisasi fisik dan 7,16 persen untuk realisasi keuangan.
Kemudian diikuti oleh sumber DAK dengan serapan keuangan sebesar 8,45 persen dan fisik 29,98 persen.
Ia mengatakan program kegiatan sumber dana APBK murni realisasi fisik telah mencapai 39,22 persen, dengan realisasi keuangan sebesar 36,44 persen.
Sementara Kegiatan Tugas Pembatuan (TP) masih dengan realisasi 0 persen, sehubungan belum turunnya Juknis dari kementerian terkait.
"Jadi progres yang tersaji dalam pertemuan kali ini, berdasarkan laporan rutin SKPK yang disampaikan paling lambat tanggal 5 pada setiap bulannya ke Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab dan evaluasi kita untuk periode sampai dengan 31 Agustus 2021," katanya.