Jakarta (ANTARA) - Kementeri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkomitmen penggunaan dana desa selalu berdasarkan pada kebutuhan warga desa, bukan untuk kepentingan elit desa.
"Dengan demikian Dana Desa akan berdampak pada kemandirian desa, pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat desa, serta kebangkitan warga miskin desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, Dana Desa harus dibelanjakan untuk lokus dan sasaran yang tepat berdasarkan data yang dimiliki oleh desa.
Ia mengemukakan, Dana Desa adalah bentuknya nyata rekognisi desa yang menjamin keberadaan desa dan memastikan eksistensi desa.
Baca juga: Presiden: anggaran transfer daerah dan dana desa 2022 capai Rp770,4 triliun
Dana desa, lanjut dia, merupakan APBN yang pengelolaannya didelegasikan kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, pemanfaatan dana desa harus mendukung pencapaian kebijakan nasional dan prioritas nasional.
"Untuk itulah efektivitas Dana Desa harus terus ditingkatkan, Dana Desa tidak boleh hanya mampu menyajikan angka-angka output berupa jalan, jembatan, tambatan perahu penahan tanah, drainase, itu bagus tapi jangan hanya menghadirkan angka-angka ini," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa dalam sosialisasi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat lanjutkan bantuan modal usaha melalui dana desa
Menurut dia, penggunaan Dana Desa sudah harus mampu menunjukkan hasilnya, seperti jumlah warga miskin yang bisa terentaskan, persentase pertumbuhan ekonomi warga desa, penurunan pengangguran desa hingga menahan angka putus sekolah di desa.
Dengan demikian, ia mengatakan, kehadiran Dana Desa berdampak secara signifikan bagi masyarakat desa.
Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga mengatakan, kebijakan penggunaan Dana Desa sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Warga Gampong Ie Lhob-Abdya terima BLT Dana Desa
Sebagai sebuah kewenangan delegatif dalam menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa, lanjut dia, Kemendes PDTT selalu mempertimbangkan input kebijakan yang datang dari banyak pihak.
"Mulai dari internal pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, pegiat desa, mitra pembangunan serta data-data lapangan yang dilaporkan secara periodik oleh pendamping desa," jelasnya.
Dengan demikian, ia mengatakan, siklus kebijakan penggunaan dana desa selalu mengalami perubahan setiap tahun setelah memperhatikan temuan dari aktivitas monitoring dan evaluasi kebijakan pada keseluruhan tahap implementasi.