Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) Sulaiman menerima keluhan sebanyak 52 tenaga kerja yang diputuskan kontrak oleh pabrik semen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.
"Kita meminta kepada manajemen PT SBA untuk segera menyelesaikan masalah 52 tenaga kerja tersebut," kata Sulaiman di Banda Aceh, Selasa.
Sebanyak 52 tenaga kerja tersebut direkrut oleh PT Shandong Licun Power Plant Technology (L-NET), mereka telah diputuskan kontrak kerja oleh PT SBA.
Hal itu terjadi lantaran masa kontrak PT Lnet dengan PT SBA akan berakhir pada 27 Oktober 2021 dan akan digantikan dengan PT Best selaku pemenang tender pengadaan tenaga kerja untuk PT SBA.
Baca juga: Tangani persoalan sampah, Pemerintah Aceh jalin kerjasama dengan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Namun, sejak 30 September 2021 mereka sudah tidak bisa bekerja lagi lantaran id card nya telah diblokir untuk akses masuk, padahal masa kontrak berakhir pada 27 Oktober 2021.
Sulaiman mengatakan, sebelum memutuskan kontrak seharusnya SBA dapat menyurati PT Best dengan tegas untuk mempekerjakan tenaga kerja yang bekerja selama ini.
"Para pekerja yang saat ini direkrut oleh PT L- Net sudah memiliki pengalaman di tempat kerja yang sama, kemudian direkrut kembali oleh PT Best, sehingga tidak terganggu produksi semen yang berdampak kepada masyarakat luas," ujar politikus Partai Aceh itu.
Baca juga: Dukung Pendidikan, PT Solusi Bangun Andalas Serahkan Bantuan Lab Komputer
Ketua Badan Kehormatan DPR Aceh ini meminta SBA duduk bersama manajemen PT Best untuk membicarakan perekrutan sebanyak 52 tenaga kerja saat ini telah diputuskan kontrak oleh SBA.
Dirinya berharap PT SBA dapat menghormati surat dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh yang merekomendasi untuk mempekerjakan kembali sebanyak 52 tenaga kerja saat ini yang sudah diputuskan kontrak tersebut.
"Saya secara pribadi dan lembaga DPR Aceh dan bahkan Pemerintah Aceh tidak akan tinggal diam terkait nasib 52 pekerja ini," kata Sulaiman.
Baca juga: PT SBA komitmen bermitra dengan media massa
Sementara itu, Juru bicara para tenaga kerja di L-Net, Dwi mengatakan sebanyak 52 tenaga kerja PT LNet dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak menerima surat pemberitahuan.
"Kita tidak menerima surat apapun dari PT SBA terkait pemutusan masa kerja mereka alias pemecatan sepihak," kata Dwi.
Terkait hal itu, Communications & Event Specialist PT SBA Faraby Azwany menyampaikan bahwa PT LNET selaku pihak ketiga yang mengoperasikan PLTU telah berakhir masa kontraknya pada 30 September 2021 sesuai yang disepakati.
"Permasalahan ketenagakerjaan karyawan PT LNET adalah sepenuhnya dalam cakupan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan bersangkutan," kata Faraby.
Sejauh ini, lanjut Faraby, PT BEST juga telah melakukan proses rekrutmen dengan mengutamakan ke-52 karyawan LNET tersebut untuk dapat bergabung, melalui prosedur internal dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
"Undangan rekrutmen karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini bersifat tertutup telah dikirimkan oleh PT BEST kepada karyawan PT LNET sebanyak dua kali," demikian Faraby.
DPRA terima keluhan 52 tenaga kerja pabrik semen yang diputus kontrak
Selasa, 12 Oktober 2021 16:45 WIB
Saya secara pribadi dan lembaga DPR Aceh dan bahkan Pemerintah Aceh tidak akan tinggal diam terkait nasib 52 pekerja ini