Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 21 pejabat di Provinsi Aceh baik eksekutif maupun legislatif telah diperiksa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam tiga hari yang berlangsung di Banda Aceh.
"Semua dokumen yang diminta (KPK) kita bawa, tapi untuk dokumen appendix kita tidak punya," kata Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin saat memasuki ruang pemeriksaan, di Banda Aceh, Rabu.
Proses pemeriksaan terhadap pejabat Aceh tersebut dilaksanakan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, sejak Senin (25/10/) sampai Rabu (27/10).
Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri juga telah menyampaikan adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap penyelidikan yang sedang berjalan.
"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali Fikri.
Karena masih dalam tahap proses penyelidikan, KPK belum dapat menjelaskan lebih detail perihal kasus yang sedang ditangani di tanah rencong tersebut.
Adapun pejabat yang telah diperiksa lembaga anti rasuah tersebut yakni pada Senin (25/10) ada delapan pejabat eksekutif antara lain Kadis Perhubungan Aceh Junaidi, KPA (Kuasa pengguna anggaran) pengadaan kapal Aceh Hebat 2019-2020 Muhammad Al Qadri.
Lalu, Kepala ULP Aceh yaitu Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh 2019, Irawan Pandu Negara, Plt Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh 2019-2020, Sayid Azhari, Kasubag Konstruksi dan Konsultasi Biro PBJ Setda Aceh 2019, Ivan Mirza.
Selanjutnya, Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh 2019-2021, Khairul, Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh 2019, Azhariyanto, dan Kabid Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan Bustaman.
Kemudian, pada Selasa (26/10/), KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan dan anggota DPR Aceh baik yang aktif maupun mantan wakil rakyat, yaitu Wakil Ketua I Dalimi (Demokrat), Wakil Ketua II Hendra Budian (Golkar).
Lalu, juga ada mantan pimpinan DPRA 2014-2019 yaitu Wakil Ketua III Sulaiman Abda (Golkar) dan Wakil Ketua II Teuku Irwan Djohan (Nasdem).
Selain itu, Ketua Fraksi PPP DPRA Ihsanuddin juga memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, mantan anggota Ketua Komisi IV DPRA 2014-2019 Tgk Anwar Ramli (Partai Aceh), serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhaimi.
Serta juga ada dari unsur eksekutif yakni Kabid Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Bappeda Aceh Eka Fristina Putri.
Hari ini, Rabu (27/10), KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin (fraksi Gerindra), dan anggota DPR Aceh Zulfadli (fraksi Partai Aceh.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019-2021, diantaranya termasuk pengadaan kapal Aceh Hebat serta pembangunan jalan dengan skema multiyears.
Selain itu, hari ini KPK diduga juga memeriksa terkait perizinan PLTU 3-4 di Nagan Raya, dan tiga pihak terkait sedang menjalani pemeriksaan, mulai dari pejabat Aceh hingga kabupaten setempat.
Mereka yang diperiksa tersebut yakni Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Marthunis, kemudian mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya Zulkifli, dan mantan Kepala DPMPTSP Nagan Raya Hizbulwatan.
Sampai dengan saat ini, proses pemeriksaan sejumlah pihak oleh penyelidik KPK masih terus berlanjut.