Lhokseumawe (ANTARA) - Puluhan karyawan menggelar aksi demo menuntut pembayaran gaji yang belum dibayar PT Patra Badak Arun Solusi (PBAS), perusahaan sedang merevitalisasi terminal elpiji di kawasan Arun Lhokseumawe
Unjuk rasa berlangsung di depan pintu pagar bekas PT Arun di Lhokseumawe, Rabu.
Petugas gabungan TNI dan Polri turut mengamankan aksi demonstrasi tersebut. Terlihat para peserta aksi melakukan orasi dan membentang alat peraga spanduk yang bertuliskan tuntutannya.
"Kami bukan bukan pengemis, kedatangan kami untuk kesekian kalinya ke sini hanya untuk menuntut hak kami dibayarkan oleh PT PBAS selaku pemilik proyek PT Mitra Agung Indonesia Infrastruktur," kata Feri, koordinator unjuk rasa.
Feri mengatakan pihaknya kecewa dengan kebijakan PT PBAS yang tidak pernah serius menanggapi hasil mediasi yang telah dilakukan beberapa bersama DPRK Lhokseumawe.
"Berapa kali dilakukan mediasi, namun tidak pernah ada titik terang. Dalam mediasi kali ini, mereka masih meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Feri menyebutkan PT PBAS meminta waktu selama dua hari untuk menjawab tuntutan peserta aksi dengan mencoba berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan pusat di Jakarta.
"Jika nantinya tuntutan kami tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya hingga tuntutan terhadap hak kami diberikan," ujarnya.
BACA:
Puluhan pekerja revitalisasi terminal gas tuntut pembayaran gaji
Pria di Lhokseumawe ini demo sendirian, ini tuntutannya
Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf yang hadir dalam mediasi dengan pengunjuk rasa mengatakan pihak terus mendesak PT PBAS agar dapat sesegera menyelesaikan pembayaran gaji 30 pekerja tersebut.
"Kami sudah mediasi terkait persoalan ini. Pada intinya permasalahan ini sebenarnya dapat terselesaikan, permasalahannya hanya saja para pekerja belum melengkapi syarat administrasi untuk pembayaran gaji yang telah menunggak beberapa bulan," katanya.
Ismail A Manaf menyebutkan PT PBAS meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan di Jakarta. Namun apa pun keputusannya, secara undang-undang PT PBAS wajib membayar upah gaji para karyawan.
"DPRK Lhokseumawe akan terus mengawasi dan memantau perkembangan persoalan ini, karena ini menyangkut hak rakyat. Semoga tuntutan peserta aksi dapat segera diselesaikan," kata Ismail A Manaf.
Sementara itu, manajemen PT PBAS terkesan menghindari awak media untuk dimintai konfirmasi. Bahkan awak media dilarang masuk ke ruang mediasi untuk meliput jalannya proses mediasi.
Puluhan karyawan di Lhokseumawe tuntut pembayaran gaji
Rabu, 3 November 2021 20:46 WIB