Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menyatakan saat ini instansi pemerintah dan tempat pelayanan publik di Aceh sudah menerapkan aplikasi PeduliLingdungi termasuk beberapa instansi non pemerintah.
"Alhamdulillah semua instansi di bawah Pemerintahan Aceh sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Dengan demikian bisa dipastikan bahwa seluruh masyarakat yang menggunakan layanan di kantor pemerintahan telah divaksin COVID-19," kata Iswanto di Banda Aceh, Rabu.
Iswanto menjelaskan selain masyarakat umum, pegawai pemerintahan yang melayani masyarakat juga telah divaksin.
“Artinya, mereka yang memberikan pelayanan dan yang mendapatkan pelayanan sama-sama terlindungi,” katanya.
Ia mengatakan telah menjadi kewajiban kita untuk bersama-sama menjaga diri dan orang lain, sehingga tidak terpapar COVID-19.
“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki lokasi perkantoran ini sangat penting. Di mana kesadaran akan pentingnya melindungi sesama telah menjadi sebuah budaya,” katanya.
Ia mengatakan pemakaian aplikasi PeduliLindungi di beberapa tempat umum seperti pusat perbelanjaan dan BUMN serta instansi lintas kementerian yang ada di Aceh juga telah menggunakan aplikasi tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih Kepada semua pihak yang telah mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia, utamanya di Aceh,” katanya.
Iswanto berharap agar instansi yang belum menerapkan aplikasi PeduliLingdungi untuk segera menerapkannya.
Ia menambahkan, Gubernur Aceh telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi COVID-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.
Ingub yang ditandatangani Nova Iriansyah itu ditetapkan di Banda Aceh Jumat 29 Oktober 2021. Ingub itu ditujukan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh.
Muhammad Iswanto menyebutkan, ada enam poin dalam Ingub tersebut yang harus diikuti para kepala SKPA, PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Aceh.
“Setiap orang yang akan memasuki area perkantoran SKPA harus telah melakukan cara scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin. Setiap tempat layanan pemerintah bahkan, hanya membuka satu pintu jalur akses masuk kantor untuk ketertiban dalam pemeriksaan,” katanya.
Gubernur bahkan menginstruksikan PNS dan Tenaga Kontrak yang tidak divaksin, untuk tidak diizinkan untuk masuk lingkungan perkantoran SKPA," demikian Iswanto.