Simeulue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah hingga kini masih menunggu arahan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Simeulue Novikar Setiadi di Simeulue, Kamis, mengatakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi peduli lindungi di kabupaten kepulauan tersebut belum diterapkan.
"Sampai saat ini belum ada arahan terkait pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi peduli lindungi dari pemerintah pusat," kata Novikar Setiadi.
Novikar Setiadi mengatakan masyarakat membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi peduli lindungi dengan sesuai harga eceran tertinggi (het) yakni Rp14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi peduli lindungi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Sebelum diterapkan, terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.
"Kami tunggu arahan penerapannya dari pemerintah pusat. Dan kalau diperintah, kami siap melaksanakan dan menerapkan pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi peduli lindungi," kata Novikar Setiadi.
Sementara itu, Cut Mutya, pedagang di Simeulue, menyarankan sebaiknya pembelian minyak goreng curah tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi karena dikhawatirkan menyulitkan, baik pedagang maupun pembeli
"Selain menyulitkan pedagang dan juga pembeli, tidak semua masyarakat di Kabupaten Simeulue paham terkait dengan aplikasi tersebut," kata Cut Mutya menyebutkan.
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.
Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 80 ribuan jiwa.