Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kepolisian di Aceh menangkap dua tersangka peledakan bom di Desa Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada 8 Agustus 2015.
Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, dua tersangka berinisial FM dan MH ditangkap di tempat terpisah, sedangkan dua tersangka lainnya masih DPO
"Tersangka FM merupakan otak peledakan bom. Yang bersangkutan ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (26/8) pukul 03.15 WIB, sedangkan tersangka MH ditangkap berdasarkan hasil pengembangan perkara," kata dia.
Selain menangkap MH, kata Kapolda, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 berikut tiga magasin dan 193 amunisi. Serta satu pistol jenis FN bersama satu magasin dan enam butir peluru.
"Senjata api AK-56 tersebut didapat dari keterangan para tersangka. Senjata itu disembunyikan di dekat rumah orang tua tersangka FM di Jeunib, Kabupaten Bireuen, sedangkan pistol disembunyikan di sekitar tambak di Grugok, Bireuen," kata dia.
Kapolda menjelaskan motif tersangka FM meledakkan bom karena sakit hati seteah diusir dari Desa Ujung Pacu.
Tersangka diusir, karena dia merupakan sindikat narkoba.
"Tersangka FM yang merakit bom. Ada lima bom yang dirakitnya, dua meledak, dan tiga berhasil diamankan. Sedangkan tersangka MH dan dua DPO lainnya ditugaskan meletakkan bom di keramaian," kata dia.
Menyangkut dengan senjata api yang diamankan sebagai barang bukti, jenderal berbintang dua itu mengatakan AK-56 dan pistol tersebut merupakan sisa konflik.
"Kami juga sedang menelusuri apakah kedua tersangka terlibat kelompok bersenjata yang saat ini dikejar polisi di Aceh atau tidak. Untuk sementara, indikasinya belum ada ke arah itu," kata Irjen Pol M Husein Hamidi.
Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, dua tersangka berinisial FM dan MH ditangkap di tempat terpisah, sedangkan dua tersangka lainnya masih DPO
"Tersangka FM merupakan otak peledakan bom. Yang bersangkutan ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (26/8) pukul 03.15 WIB, sedangkan tersangka MH ditangkap berdasarkan hasil pengembangan perkara," kata dia.
Selain menangkap MH, kata Kapolda, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 berikut tiga magasin dan 193 amunisi. Serta satu pistol jenis FN bersama satu magasin dan enam butir peluru.
"Senjata api AK-56 tersebut didapat dari keterangan para tersangka. Senjata itu disembunyikan di dekat rumah orang tua tersangka FM di Jeunib, Kabupaten Bireuen, sedangkan pistol disembunyikan di sekitar tambak di Grugok, Bireuen," kata dia.
Kapolda menjelaskan motif tersangka FM meledakkan bom karena sakit hati seteah diusir dari Desa Ujung Pacu.
Tersangka diusir, karena dia merupakan sindikat narkoba.
"Tersangka FM yang merakit bom. Ada lima bom yang dirakitnya, dua meledak, dan tiga berhasil diamankan. Sedangkan tersangka MH dan dua DPO lainnya ditugaskan meletakkan bom di keramaian," kata dia.
Menyangkut dengan senjata api yang diamankan sebagai barang bukti, jenderal berbintang dua itu mengatakan AK-56 dan pistol tersebut merupakan sisa konflik.
"Kami juga sedang menelusuri apakah kedua tersangka terlibat kelompok bersenjata yang saat ini dikejar polisi di Aceh atau tidak. Untuk sementara, indikasinya belum ada ke arah itu," kata Irjen Pol M Husein Hamidi.