Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Jumat, mengatakan selain mengamankan senjata api, polisi juga menangkap enam tersangka.
"Enam tersangka ini diduga hendak membebaskan rekan mereka berinisial A yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Saat ini A sedang menjalani persidangan di PN Banda Aceh atas kepemilikan sabu-sabu seberat 78 kilogram," kata dia.
Lelaki berinisial A ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aceh Timur pada Februari 2015 karena kepemilikan sabu-sabu mencapai 78 kilogram. Pada Mei 2015, A sempat melarikan diri dari tahanan BNN di Jakarta hingga akhirnya sebulan kemudian ditangkap.
Enam tersangka yang mencoba membebaskan A semuanya laki-laki, yakni berinisial Z, I, B, TF, H, dan M. Dari enam tersangka tersebut seorang di antaranya adik kandung A.
Kombes Polisi T Saladin menyebutkan, para tersangka ditangkap di tempat terpisah, yakni di Pengadilan Negeri Banda Aceh usai mengikuti persidangan terdakwa A, dan di Aceh Utara.
Senjata api yang diamankan berupa satu pucuk AK-56 dan dua AR-15 (senjata api mirip M15, tapi larasnya lebih pendek. Serta empat magasin AR-15 dan satu magasin AK-56
Selain itu, polisi juga mengamankan 26 butir amunisi senjata api laras pendek jenis FN, 197 butir amunisi AR-15, dan 45 butir amunisi AK-56.
Polisi juga mengamankan alat pemotong kawat berukuran besar, rantai besi, tali tambang sepanjang 13 meter, sepasangan sepatu serta pakaian loreng. Serta koper penyimpang barang tersebut.
"Senjata beserta barang bukti lainnya diamankan dari sebuah mobil yang terparkir di kompleks perumahan dinas anggota DPR Aceh. Polisi akan mengusut mengapa mobil tersebut parkir di tempat itu. Namun, polisi tidak menemukan narkoba dari tangan anggota sindikat ini," kata dia.
Kombes Pol T Saladin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka I dalam razia di Aceh Utara pada Selasa (8/9) pukul 16.00 WIB.
Ketika polisi menggeledah mobil dikemudikan I ditemukan 26 butir peluru FN. Dari pengembangan, terungkap peluru tersebut akan digunakan untuk membebaskan A.
"Kemudian, polisi mengembangkan kasus ini dengan menangkap lima tersangka lainnya. Serta mengamankan tiga pucuk senjata api laras panjang dan barang bukti lainnya," kata dia.
Dari pengakuan para tersangka, sebut Kombes Pol T Saladin, mereka sempat memanjat tembok Rutan Kahju untuk membebaskan A seminggu sebelumnya. Namun, gagal karena ada patroli polisi.
"Polisi bersyukur upaya ini cepat terungkap, sehingga tidak sempat jatuhnya korban. Apalagi, para pelaku berniat membebaskan terdakwa narkoba dengan menggunakan senjata api. Penggunaan senjata api ini jelas ilegal," kata Kombes Pol T Saladin.