Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan negara tetap memberikan hak perlindungan yang sama bagi setiap pekerja migran Indonesia (PMI), baik berstatus prosedural maupun berstatus nonprosedural.
"Apakah PMI itu prosedural atau nonprosedural semua harus dilindungi. Ini sudah menjadi komitmen Bapak Presiden (Joko Widodo)," kata Moeldoko dalam rapat koordinasi terkait dengan perlindungan PMI yang bekerja di Singapura, Jumat, di Jakarta, sebagaimana keterangan tertulis Kantor Staf Presiden (KSP).
Dalam rapat yang digelar KSP bersama kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian masalah yang dialami PMI di Singapura, Moeldoko menegaskan bahwa Pemerintah tidak pernah pandang bulu dalam memberikan perlindungan terhadap PMI.
Baca juga: 70 pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia tersangkut kasus narkoba
Rapat koordinasi terkait dengan PMI ini menyusul banyaknya PMI di Singapura yang melarikan diri dari majikan karena berbagai persoalan, seperti masalah gaji, hubungan yang tidak harmonis, kegagalan berkomunikasi, penguasaan bahasa, hingga persoalan hukum.
Menurut Kedutaan Besar RI di Singapura, dari total PMI yang tercatat mengalami masalah-masalah tersebut, sebanyak 75 persen adalah PMI nonprosedural.
PMI nonprosedural diartikan sebagai PMI yang keberangkatan dan penempatannya tidak melalui jalur resmi.
Baca juga: RI kecam terulangnya kasus penyiksaan pekerja migran di Malaysia
"Kenyataan tersebut menyebabkan Pemerintah kurang memiliki keleluasaan dalam memberikan perlindungan terhadap PMI nonprosedural," ujar Moeldoko.
Ia mengatakan bahwa mereka berangkat tidak melalui jalur resmi. Begitu sampai di Singapura, mereka diterima agensi dan dinyatakan sebagai PMI yang resmi.
"Ini membuat Pemerintah kurang leluasa dalam menanganinya karena keberadaan mereka tidak terdata pada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Moeldoko.
KSP bersama kementerian/lembaga terkait akan mencari akar permasalahan yang dialami PMI ini.
Terkait dengan keberangkatan PMI nonprosedural, Moeldoko mengungkapkan bahwa kementerian/lembaga terkait sudah melakukan upaya maksimal untuk memitigasi hal tersebut.
"Upaya tersebut, antara lain, pemangkasan prosedur keberangkatan PMI, penempatan PMI, hingga pengetatan di titik-titik keberangkatan," ujar dia.
Namun, diakui Moeldoko, upaya tersebut ternyata belum dapat meminimalisasi lonjakan jumlah PMI nonprosedural ke beberapa negara, terutama Singapura.
Moeldoko mendorong peran aktif dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan masyarakat, agar PMI berangkat melalui jalur resmi atau dengan status prosedural.
"KSP juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melibatkan pemerintah daerah, mulai provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa, untuk ikut mengawasi dan mendata, terutama pada kantong-kantong PMI," kata Moeldoko.
Moeldoko tegaskan negara tetap lindungi PMI apa pun statusnya
Jumat, 1 April 2022 16:25 WIB
Ini membuat Pemerintah kurang leluasa dalam menanganinya karena keberadaan mereka tidak terdata pada Kementerian Ketenagakerjaan