Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Rendi Oktama dihubungi dari Subulussalam, Sabtu mengatakan, polisi sudah mengeluarkan SP3, karena barang yang diduga narkoba ternyata hanya obat biasa yang legal.
Ia mengatakan polisi sudah melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan kebenaran terhadap yang awalnya sempat mencurigakan itu. Dan hasilnya ternyata barang itu memang bukan obat terlarang namun hanya obat biasa.
Eko melanjutkan, hasil tes urine dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba kepada bersangkutan juga negatif.
"Demikian juga dari pemeriksaan saksi yang sudah dipanggil oleh pihak penyidik, belum ditemukan bukti bahwa benda itu mengarah kepada obat terlarang, sehingga kasus ini dihentikan," ujarnya.
Namun kata Eko Rendi, jika nanti polisi menemukan bukti baru (navum) maka kasus ini akan dilanjutkan kembali meskipun surat SP3 sudah diterbitkan.
Eko Rendi mengatakan polisi bekerja secara profesional dan proporsional berdasarkan fakta yang ada dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
"Polres Aceh Singkil profesional dalam mengungkap kasus, dan fakta yang ada itu yang disampaikan kepada masyarakat," tegasnya.
Secara terpisah anggota DPRK Subulussalam Heppi Sinaga mengatakan sejak awal dia sudah memberitahu bahwa obat tersebut bukan obat terlarang melainkan obat pamannya yang lagi sakit.
Namun ia menghargai pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Kepada wartawan, ia mengaku sudah mengantongi SP3 dari Polres Aceh Singkil setelah dinyatakan tidak terbukti menggunakan obat terlarang.
Sebelumnya, masyarakat Subulussalam sempat dihebohkan kasus dugaan penggunaan narkoba oleh oknum dewan, namun setelah SP3 diterbitkan oleh Satres Narkoba Polres Aceh Singkil isu ini merendam.
"SP3 sudah keluar, hasilnya negatif karena itu memang obat cegukan," kata dia.