Sigli (ANTARA) - Polres Pidie membekuk pelaku dan mengamankan 18 paket narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mane Kabupaten Pidie.
"Sebanyak 18 paket tersebut milik petani berinisial SA (38) warga Gampong Lutueng Kecamatan Mane Kabupaten Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui AKP Rahmat, di Pidie, Selasa.
AKP Rahmat menjelaskan pelaku ditangkap menjelang Magrib pada (5/6) saat berada di halaman rumahnya.
AKP Rahmat menambahkan, masyarakat setempat kerap kali melaporkan atas kasus narkoba ini, kebetulan saat terjadi penangkapan korban sedang duduk di teras rumahnya.
Tanpa perlawanan berhasil kami tangkap beserta barang bukti seberat 12.5 Gram. Semua paket sabu tersebut di kemas dengan plastik bening dan disimpan di dalam kotak rokok.
Kemudian kotak rokok tersebut ditutup dengan topi berwarna coklat. Topi itu dicampakkan di lantai gubuk yang berada di halaman rumah huniannya.
"SA mengaku barang haram tersebut didapatkan dari JA (DPO) dan merupakan warga setempat juga," katanya.
Tim melakukan pengembangan ke lokasi JA, namun setelah di geledah tidak ada hal yang mencurigakan dan tanpa adanya barang lain.