Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menyelamatkan sebanyak tujuh ekor burung kakaktua seram (Cacatua Molucensis) yang dibawa oleh seorang buruh di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.
“Jadi Rabu kemarin, BKSDA Maluku, melalui petugas polisi kehutanan pos pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankan tujuh ekor burung kakaktua seram dari seorang buruh yang mau menaikkannya ke KM. Tidar yang pada saat itu sedang sandar di pelabuhan,” kata Polisi Hutan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Sabtu.
Burung kakaktua seram atau kakaktua maluku (Cacatua moluccensis), adalah burung paruh bengkok asal Maluku tepatnya dari Pulau Seram menjadi salah satu jenis kakaktua yang dilindungi (Permen LHK No. P.20/2018).
Memiliki bulu yang didominasi warna putih, bagian kepala terdapat jambul dengan corak jingga, paruh berwarna hitam kokoh, dan bola mata bulat penuh.
Menurut Seto, burung yang diamankan tersebut hanya dipesan untuk dititip di dek enam bagian pojok belakang dan akan diambil oleh salah seorang anak buah kapal (ABK) dengan tujuan Makassar.
“Dari tujuh ekor burung tersebut setelah di serahkan salah satu di antaranya telah mati, sehingga tinggal enam ekor yang masih hidup,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini burung tersebut sudah diserahkan ke Resort Pulau Ambon dan diletakkan di kandang Transit Passo Kota Ambon untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Seto menambahkan, buruh yang membawa burung kakaktua seram, ini sudah diberikan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan saja, karena hanya disuruh seseorang untuk membawa satwa dilindungi tersebut dari mobil ke kapal.
“Pelaku utamanya kita belum dapat, dan sementara kita lagi pantau. Kemungkinan berada di sekitar Bula, Seram Bagian Timur. Petuga yang lain masih mencari informasi pelakunya,” kata Seto.
“Kalau penadah atau pemilik modalnya, berada di Makassar. Sementara masih kita pantau juga,” ia menambahkan.
Kata Seto, pencarian pelaku utama tersebut masih sementara ditangani Polhut BKSDA Maluku. “Intern kita dulu, nanti kalau infonya sudah A1 atau pasti baru kerja sama dengan kepolisian dan Balai penegakan hukum (Gakkum),” katanya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).