• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News aceh
Rabu, 21 Mei 2025
Antara News aceh
Antara News aceh
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • JPU tuntut WN Pakistan 18 bulan penjara karena penyalahgunaan visa

      JPU tuntut WN Pakistan 18 bulan penjara karena penyalahgunaan visa

      5 jam lalu

      Bea Cukai Aceh sita 90.248 ribu batang rokok ilegal

      Bea Cukai Aceh sita 90.248 ribu batang rokok ilegal

      19 Mei 2025 12:34

      Ditlantas catat 1.188 kecelakaan lalu lintas di Aceh

      Ditlantas catat 1.188 kecelakaan lalu lintas di Aceh

      15 Mei 2025 18:33

      Kronologi ledakan maut amunisi TNI AD yang tewaskan 13 orang

      Kronologi ledakan maut amunisi TNI AD yang tewaskan 13 orang

      12 Mei 2025 17:20

      Amunisi TNI AD meledak di Garut sebabkan 13 meninggal, ini daftar nama korban

      Amunisi TNI AD meledak di Garut sebabkan 13 meninggal, ini daftar nama korban

      12 Mei 2025 17:05

  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Tengah
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
    • Lainnya
    • Aceh Tenggara
    • Kab. Aceh Singkil
    • DPRA
    • Kota Sabang
    • Kota Subulussalam
    • Kota Langsa
    • Kab. Abdya
    • Kab Nagan Raya
    • Pemerintah Aceh
    • Kabupaten Aceh Tamiang
    • Kabupaten Bener Meriah
    • Gayo Lues
    • Kabupaten Pidie
    • Pemkab Bener Meriah
    • Pemkab Simuelu
    • Teknologi
      • Pelajar SMAN 3 Banda Aceh pamerkan inovasi lingkungan di ajang MYIE Malaysia

        Pelajar SMAN 3 Banda Aceh pamerkan inovasi lingkungan di ajang MYIE Malaysia

        18 Mei 2025 15:13

        Snaptik: Solusi Terbaik dan Terpercaya untuk Download Video TikTok Tanpa Watermark

        Snaptik: Solusi Terbaik dan Terpercaya untuk Download Video TikTok Tanpa Watermark

        17 Mei 2025 19:44

        Aceh digitalisasi pengelolaan tugas belajar ASN lewat aplikasi SIKULA

        Aceh digitalisasi pengelolaan tugas belajar ASN lewat aplikasi SIKULA

        15 Mei 2025 08:32

        Motor listrik Adora segera "mengaspal" di Indonesia

        Motor listrik Adora segera "mengaspal" di Indonesia

        7 Februari 2025 10:42

        Guru Besar: Pendidikan karakter relevan wujudkan generasi unggul

        Guru Besar: Pendidikan karakter relevan wujudkan generasi unggul

        14 November 2024 19:05

    • Hiburan
      • Ruman Aceh bagikan buku gratis tingkatkan minat baca

        Ruman Aceh bagikan buku gratis tingkatkan minat baca

        18 Mei 2025 18:09

        Berkat zakat baitul mal, anak petani asal Pidie berkarier di hotel berbintang Malaysia

        Berkat zakat baitul mal, anak petani asal Pidie berkarier di hotel berbintang Malaysia

        16 April 2025 15:59

        Sejarawan dukung Fadli Zon garap film kekaisaran Ottoman dan Kerajaan Aceh

        Sejarawan dukung Fadli Zon garap film kekaisaran Ottoman dan Kerajaan Aceh

        12 April 2025 20:08

        Penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia akibat stroke

        Penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia akibat stroke

        10 April 2025 18:24

        Hari pertama Lebaran, kuburan massal korban tsunami Aceh dipadati peziarah

        Hari pertama Lebaran, kuburan massal korban tsunami Aceh dipadati peziarah

        31 Maret 2025 18:29

    • Sport
      • Persiraja Banda Aceh dukung penerapan VAR untuk liga 2 musim 2025/2026

        Persiraja Banda Aceh dukung penerapan VAR untuk liga 2 musim 2025/2026

        15 Mei 2025 12:43

        Tottenham pastikan tantang MU di final Liga Europa

        Tottenham pastikan tantang MU di final Liga Europa

        9 Mei 2025 06:37

        Bupati: Hindari praktik KKN dalam pengelolaan olahraga di Aceh Besar

        Bupati: Hindari praktik KKN dalam pengelolaan olahraga di Aceh Besar

        6 Mei 2025 20:48

        Atlet angkat besi Aceh wakili Indonesia pada kejuaraan Asia di China

        Atlet angkat besi Aceh wakili Indonesia pada kejuaraan Asia di China

        2 Mei 2025 12:11

        PSG juara Liga Prancis, Enrique persembahkan gelar kepada para pendukung

        PSG juara Liga Prancis, Enrique persembahkan gelar kepada para pendukung

        6 April 2025 20:48

    • Ekonomi
      • FOTO - Ketersediaan hewan kurban di Aceh

        FOTO - Ketersediaan hewan kurban di Aceh

        1 jam lalu

        HK buka akses tol Seksi I Sibanceh dukung kelancaran haji Aceh

        HK buka akses tol Seksi I Sibanceh dukung kelancaran haji Aceh

        8 jam lalu

        BI nilai pertumbuhan ekonomi Aceh 2025 cukup baik, ditopang permintaan batu bara dari India

        BI nilai pertumbuhan ekonomi Aceh 2025 cukup baik, ditopang permintaan batu bara dari India

        20 Mei 2025 17:54

        PLTU MPG Nagan Raya topang 45 persen kebutuhan listrik Aceh

        PLTU MPG Nagan Raya topang 45 persen kebutuhan listrik Aceh

        20 Mei 2025 16:13

        Harga kebutuhan di Pasar Induk Lambaro Aceh stabil

        Harga kebutuhan di Pasar Induk Lambaro Aceh stabil

        20 Mei 2025 15:49

    • Kesehatan
      • Satgas Kesehatan Aceh Barat terbitkan rekomendasi perbaikan layanan RSUD Meulaboh

        Satgas Kesehatan Aceh Barat terbitkan rekomendasi perbaikan layanan RSUD Meulaboh

        6 jam lalu

        Sukseskan imunisasi lengkap, ini yang digencarkan Dinkes Aceh Besar

        Sukseskan imunisasi lengkap, ini yang digencarkan Dinkes Aceh Besar

        20 Mei 2025 16:38

        RSIA Aceh hadirkan layanan rehabilitasi anak berkebutuhan khusus

        RSIA Aceh hadirkan layanan rehabilitasi anak berkebutuhan khusus

        19 Mei 2025 18:45

        Kebutuhan darah penyintas talasemia di Aceh capai seratusan kantong/hari

        Kebutuhan darah penyintas talasemia di Aceh capai seratusan kantong/hari

        13 Mei 2025 20:13

        Pemkab Aceh Besar luncurkan penanggulangan pneumonia dan diare

        Pemkab Aceh Besar luncurkan penanggulangan pneumonia dan diare

        29 April 2025 19:39

    • Politik
      • Sempat dikabarkan sakit, Mualem kembali ke Aceh dan siap bekerja lagi

        Sempat dikabarkan sakit, Mualem kembali ke Aceh dan siap bekerja lagi

        15 Mei 2025 08:29

        Pangdam Iskandar Muda ajak jajaran bertugas penuh dedikasi bagi rakyat

        Pangdam Iskandar Muda ajak jajaran bertugas penuh dedikasi bagi rakyat

        14 Mei 2025 20:01

        Pemkab Aceh Barat sediakan bantuan hukum untuk warga miskin

        Pemkab Aceh Barat sediakan bantuan hukum untuk warga miskin

        11 Mei 2025 14:16

        Kodam IM lomba Batalyon Tangkas uji pembinaan satuan

        Kodam IM lomba Batalyon Tangkas uji pembinaan satuan

        6 Mei 2025 21:29

        Majelis hakim tunda sidang tuntutan WN Pakistan langgar izin tinggal

        Majelis hakim tunda sidang tuntutan WN Pakistan langgar izin tinggal

        6 Mei 2025 18:29

    • Dunia
      • Warga Banda Aceh disekap dan disiksa di Kamboja, Haji Uma surati Kemenlu

        Warga Banda Aceh disekap dan disiksa di Kamboja, Haji Uma surati Kemenlu

        4 jam lalu

        Fakta di gempa Myanmar, bencana terbesar abad ini

        Fakta di gempa Myanmar, bencana terbesar abad ini

        29 Maret 2025 13:44

        Kronologi kecelakaan maut bus yang tewaskan 6 WNI jamaah umrah di Arab Saudi

        Kronologi kecelakaan maut bus yang tewaskan 6 WNI jamaah umrah di Arab Saudi

        21 Maret 2025 22:49

        Gencatan senjata Gaza selesai, AS jalin komunikasi langsung dengan Hamas

        Gencatan senjata Gaza selesai, AS jalin komunikasi langsung dengan Hamas

        6 Maret 2025 10:21

        Masa gencatan senjata Isral - Hamas berakhir

        Masa gencatan senjata Isral - Hamas berakhir

        3 Maret 2025 09:48

    • Artikel
        • Opini
        • Buku
        • Sosok
        • Religi
        • Komentar
        Mengapa Aceh Memiliki Partai Politik Lokal?

        Mengapa Aceh Memiliki Partai Politik Lokal?

        7 Mei 2025 07:34

        Menjaga napas hutan lewat tarian Saman di Rimba Bunin

        Menjaga napas hutan lewat tarian Saman di Rimba Bunin

        30 April 2025 15:05

        Dampak Negatif Kebijakan UMP yang Agresif untuk Ekonomi Aceh

        Dampak Negatif Kebijakan UMP yang Agresif untuk Ekonomi Aceh

        12 November 2024 19:34

        Lentera Ilmu di Rumah Pemberdayaan Ibu dan Anak Aceh Timur

        Lentera Ilmu di Rumah Pemberdayaan Ibu dan Anak Aceh Timur

        11 November 2024 11:36

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        11 Agustus 2024 15:21

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        10 Juni 2022 14:40

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        19 September 2020 15:30

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        6 Agustus 2020 19:11

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        21 April 2025 17:54

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        18 Februari 2025 10:30

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        4 Januari 2025 11:33

        Kisa Delisa, inspirasi bangun mitigasi dan edukasi bencana tsunami

        Kisa Delisa, inspirasi bangun mitigasi dan edukasi bencana tsunami

        26 Desember 2024 15:39

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        19 Maret 2025 14:21

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        3 Mei 2022 11:30

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        28 April 2022 18:42

        Menjemput Lailatul Qadar

        Menjemput Lailatul Qadar

        28 April 2022 09:30

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        6 Maret 2025 10:18

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        31 Maret 2023 11:39

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        27 Maret 2023 12:33

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        27 Juli 2022 13:40

    • Foto
      • FOTO - Ketersediaan hewan kurban di Aceh

        FOTO - Ketersediaan hewan kurban di Aceh

        Rabu, 21 Mei 2025 17:20

        FOTO - Pembelajaran Al Quran bahasa isyarat di SLB Aceh

        FOTO - Pembelajaran Al Quran bahasa isyarat di SLB Aceh

        Jumat, 16 Mei 2025 18:44

        FOTO - Tim gabungan razia narkoba di pijat refleksi

        FOTO - Tim gabungan razia narkoba di pijat refleksi

        Kamis, 15 Mei 2025 18:37

        FOTO - Peningkatan penumpang kapal pada liburan panjang

        FOTO - Peningkatan penumpang kapal pada liburan panjang

        Sabtu, 10 Mei 2025 16:20

        FOTO - Pendidikan anak berkebutuhan khusus di SLB Mandiri

        FOTO - Pendidikan anak berkebutuhan khusus di SLB Mandiri

        Jumat, 9 Mei 2025 20:01

    • Video
      • Aduan perundungan tinggi, FK USK ingin kasus selesai dengan pembinaan

        Aduan perundungan tinggi, FK USK ingin kasus selesai dengan pembinaan

        Selasa, 20 Mei 2025 19:41

        Kominfo Aceh Tengah latih pelaku UMKM pemasaran digital

        Kominfo Aceh Tengah latih pelaku UMKM pemasaran digital

        Selasa, 20 Mei 2025 16:45

        Pemko Banda Aceh serahkan dua rumah layak huni ke warga kurang mampu

        Pemko Banda Aceh serahkan dua rumah layak huni ke warga kurang mampu

        Senin, 19 Mei 2025 19:07

        Realisasi Kopdes Merah Putih di Aceh Tengah berjalan pesat

        Realisasi Kopdes Merah Putih di Aceh Tengah berjalan pesat

        Senin, 19 Mei 2025 12:59

        Helikopter AS 565 Mbe Panther TNI AL perkuat keamanan Selat Malaka

        Helikopter AS 565 Mbe Panther TNI AL perkuat keamanan Selat Malaka

        Minggu, 18 Mei 2025 22:57

    Opini

    Dimana Posisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

    Oleh Adli Abdullah PhD * Kamis, 6 Oktober 2022 11:41 WIB

    Dimana Posisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

    Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Republik Indonesia  Dr  M Adli Abdullah menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Stadium General, dengan tema "Dimana Posisi Hukum Adat Dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh. (ANTARA/HO)

    Banda Aceh (ANTARA) - Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat.

    Pada prakteknya masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.

    Setiap wilayah di Indonesia mempunyai tata hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis.

    Paradigma pemahaman hukum adat dan perkembangannya harus diletakkan pada ruang yang besar, dengan mengkaji secara luas:
    Kajian yang tidak lagi melihat sistem hukum suatu negara berupa hukum negara, namun juga hukum adat hukum agama serta hukum kebiasaan; Pemahaman hukum (adat) tidak hanya memahami hukum adat yang dalam berada dalam komunitas tradisional- masyarakat pedesaan, tetapi juga hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat lingkungan tertentu (hybrid law atau unnamed law); Memahami gejala trans nasional law sebagaimana hukum yang dibuat oleh organisasi multilateral, maka adanya hubungan interdependensi antara hukum internasional, hukum nasional dan hukum lokal.

    Dengan pemahaman holistik dan intregratif maka perkembangan dan kedudukan hukum adat akan dapat dipahami dengan bagus. Maka studi hukum adat dalam perkembangan mengkaji hukum adat sepanjang perkembanganya di dalam masyarakat, dilakukan secara kritis obyektif analitis, artinya hukum adat akan dikaji secara positif dan secara negative. Secara positif artinya hukum adat dilihat sebagai hukum yang bersumber dari alam pikiran dan cita-cita masyarakatnya.

    Secara negatif hukum adat dilihat dari luar, dari hubungannya dengan hukum lain baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dan interaksi perkembangan politik kenegaraan.

    Perkembangan hukum secara positif artinya hukum adat akan dilihat pengakuannya dalam masyarakat dalam dokrin, perundang-undangan, dalam yurisprudensi maupun dalam kehidupan masyarakat sehari hari. Sebaliknya perkembangan secara negatif bagaimana hukum adat dikesampingkan dan tergeser atau sama sekali tidak berlaku oleh adanya hukum positif yang direpresentasikan oleh Negara baik dalam perundang-undangan maupun dalam putusan pengadilan.

    Pembahasan arti hukum adat

    Hukum adat dieksplorasi secara ilmiah pertama kali oleh William Marsden (1783), orang Irlandia yang melakukan penelitian di Bengkulu. kemudian diikuti oleh Muntinghe dan Raffles.

    Namun kajian secara sistimatis baru dilakuan oleh Snouck Hourgronye, dikenal dengan istilah Adatrecht, setelah dia mendapatkan dokumen Adat Meukuta Alam yang diserahkan oleh Van langen, kepadanya, sewaktu dia meneliti tentang Aceh.
    Istilah Adatrecht ditujukan kepada hukum pribumi yang berlaku bagi bumi putra (orang Indonesia asli) dan orang timur asing pada masa Hindia Belanda. Snouck Hurgronje peletak dasar teori Receptie, ia memandang hukum adat identik dengan hukum kebiasaan.

    Kemudian dilanjutkan oleh van Vallenhoven dengan pendekatan positivisme sebagai acuan berfikirnya, ia berpendapat ilmu hukum harus memenuhi tiga prasyarat, yaitu:

    1. memperlihatkan keadaan (gestelheid),
    2. kelanjutan (veloop), dan
    3 menemukan keajekannya (regelmaat),

    Berdasarkan itu, ia mempetakan Hindia Belanda (Indonesia-sekarang) ke dalam 19 lingkungan hukum adat secara sistematik. Konsep hukum adat, seperti, masyarakat hukum atau persekutuan hukum (rechtsgemeenschap), hak ulayat atau pertuanan (beschikings-rechts), lingkaran hukum adat (adatrechtskringen).

    Van Vollenhoven juga mendefinisikan hukum adat sebagai hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia asli. Sehingga setidaknya dapat dipahami bahwa hukum adat merupakan hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia, serta berlaku bagi masyarakat Indonesia yang mana dalam hal ini setiap tempat hukum adat tersebut memiliki pengaturan yang berbeda namun pada dasarnya memiliki akar konsep yang sama.

    Selanjutnya Terhaar, hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan adat dan berlaku secara spontan. Dapat disimpulkan hukum adat adalah suatu norma atau peraturan tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan memiliki sanksi.

    Hukum adat tersebut berkembang mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat yang ada. Hukum adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut.

    Dalam perkembangannya, praktek yang terjadi dalam masyarakat hukum adat keberadaan hukum adat sering menimbulkan pertanyaan-pertanyaan apakah aturan hukum adat ini tetap dapat digunakan untuk mengatur kegiatan sehari-hari masyarakat dan menyelesaikan suatu permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat hukum adat.

    Dalam fokus kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia, kembali konstitusi di mana Pengakuan terhadap hukum tidak tertulis dahulu hanya dijelaskan atau dicantumkan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang dalam hal ini mengatur ”... Undang Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-undang Dasar itu berlakunya juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”.

    Dalam artian hukum adat yang pada umumya tidak tertulis memiliki kedudukan yang sama dengan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia mengingat pengakuan terhadap hukum tidak tertulis di samping Undang-Undang Dasar itu sendiri.

    Maka dalam hal ini dapat dipahami bahwa kedudukan hukum adat di dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan secara konstitusiona bersifat sama dengan kedudukan hukum pada umumnya berlaku dalam kehidupan bernegara di Indonesia, namun yang patut digaris bawahi juga terdapat perbedaan antara hukum adat dengan hukum yang berlaku pada umumnya yakni dari aspek keberlakuan dan bentuknya.

    Dimana dalam hal ini keberlakuan hukum adat hanya berlaku untuk orang Indonesia dan dari aspek bentuknya hukum adat pada umumnya tidak tertulis.

    Oleh karena itu, tentu sebagaimana syarat pengakuan tersebut adalah kewajiban bersama untuk senantiasa melestarikan hukum adat dan masyarakat hukum adat itu sendiri, sehingga nilai-nilai luhur bangsa tersebut dapat selamat dari terjangan degradasi akibat globalisasi.

    Sementara itu negara kita juga mempunyai aturan hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga pembuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Antara hukum adat dengan hukum negara mempunyai daya pengikat yang berbeda secara konstitusional bersifat sama tetapi terdapat perbedaan pada bentuk dan aspeknya.

    Masyarakat hukum adat

    Keberadaan masyarakat hukum adat secara resmi telah diakui oleh negara keberadaannya tetapi penggunaannyapun terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam system hukum Indonesia.

    Pemaknaan pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 bahwa kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat selanjutnya diatur “dalam” undang undang bukan “dengan” undang undang. Maka konsitusi ini, memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan hukum adat bila memenuhi syarat:
    Syarat Realitas, yaitu hukum adat masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat; Syarat Idealitas, yaitu sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, dan keberlakuan diatur dalam undang-undang; Pengakuan Negara terhadap masyarakat hukum adat dan hukum adatnya sendiri adalah pengakuan bersyarat (sekalipun dalam konsep Negara hukum syarat-syarat tersebut merupakan bentuk kontrol bingkai Negara hukum.

    Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang dalam hal ini mengatur sehubungan tentang tahapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh Masyarakat Hukum Adat untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak tradisionalnya.

    Di dalam ketentuannya tersebut masysarakat adat harus melalui tahapan-tahapan yang dilakukan secara berjenjang untuk mendapatkan legalisasi pengakuan atas masyarakat hukum adat itu sendiri dimana dalam hal ini tahapan-tahapan tersebut meliputi tahapan identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat serta kemudian setelah 3 (tiga) tahapan tersebut dilalui maka dalam hal ini dilakukan penetapan masyarakat hukum adat sebagai output dari tahapan-tahapan tersebut.

    Lebih lanjut diatur bahwa dalam tahapan identifikasi masyarakat hukum adat, hal-hal yang menjadi objek adalah sejarah masyarakat hukum adat, hukum adat, wilayah adat, harta kekayaan dan/atau benda-benda adat, kelembagaan/sistem pemerintahan adat.

    Lebih lanjut sehubungan dengan wilayah adat dan kelembagaan/sistem pemerintahan adat secara substansial pada ketentuan hukum ini belum diatur secara jelas teknis penentuan cara menentukan wilayah adat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dan atau pun kelembagaan / sistem pemerintahan adat apakah diatur secara struktural.

    Walaupun demikian keberadaan masyarakat hukum adat belum dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat individu dan komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat.

    Belum optimalnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat yang bersifat individu dan komunal mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat dan munculnya konflik sehingga menimbulkan ancaman dstabilitas keamanan nasional.

    Hak ulayat dan masyarakat hukum adat

    Polemik yang sering timbul adalah dalam hal pengakuan hak ulayat atau kepemilikan hak atas tanah. Hak ulayat yaitu hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diakui oleh negara dimana dalam teorinya hak ulayat dapat mengembang (menguat) dan mengempis (melemah) sama juga halnya dengan hak-hak perorangan dan ini pula yang merupakan sifat istimewa hak-hak atas tanah yang tunduk pada hukum adat, “semakin kuat kedudukan hak ulayat maka hak milik atas tanah itu semakin mengempis tetapi apabila semakin kuat hak milik itu maka keberadaan hak ulayat itu akan berakhir”.

    Dengan telah diakuinya hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat tetapi mengapa masih banyak permasalahan itu terjadi di daerah-daerah Indonesia. Banyak penggunaan tanah ulayat yang berakhir sengketa karena tidak sesuai dengan seharusnya.

    Hal itu timbul karena para investor seharusnya berurusan langsung dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat untuk melaksanakan suatu perjanjian. Tetapi kenyataannya malah investor tersebut mendapatkan tanahnya melalui pemerintah yang mengakibatkan masyarakat adat selaku pemilik protes karena mengapa melakukan kegiatan investor ditanah mereka.

    Timbul juga sebuah kerugian sebagai efek samping dari terjadinya sengketa karena tanah tersebut dalam status quo sehingga tidak dapat digunakan secara optimal dan terjadilah penurunan kualitas sda yang bisa merugikan banyak pihak.

    Negara dimana sebagai pemberi sebuah jaminan kepastian hukum adat terhadap masyarakat hukum adat dengan di berlakukannya UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) diharapkan dapat mengurangi terjadinya sengketa dan memberikan keadilan untuk masyarakat adat.

    Karena dalam pasal 3 UUPA menyebutkan bahwa hukum tanah nasional bersumber pada hukum adat seharusnya secara otomatis hak-hak ulayat tersebut diakui tetapi dalam prakteknya tidak. Jangan sampai terjadinya tumpang tindih aturan yang berakibat kaburnya kepemilikan serta penguasaan dan pengelolaan oleh masyarakat adat dalam tatanan hukum Indonesia karena tidak adanya kepastian kedudukan tersebut.

    Sekarang untuk adanya jaminan kepastian hukum tentang pengelolaan hak ulayat masyarakat hukum adat. Telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, dimana dalam pasal 4 dinyatakan bahwa Hak Pengelolaan dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat.

    Ini memberi peluan bagi masyarakat adat untuk dapat diberikan hak pengelolaan terhadap tanah tanah adatnya baru kemudian di atas tanah Hak Pengelolaan terhadap tanah tanah hak ulayat dilekatkan hak lain seperti hak guna bangunan, Hak Guna Usaha maupun hak pakai.

    Kesimpulan

    Berikut beberapa kesimpulan dari pemikiran tentang posisi hukum adat dan masyarakat hukum adat di Indonesia, diantaranya adalah:

    Posisi hukum adat dan masyarakat hukum adat di Indonesia telah diakui dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia.
    Keberadaan hukum adat sebagai wujud dari pluralism hukum yang berlaku di Indonesia.

    Posisi hukum adat dan hukum formil memiliki daya pengikat yang sama. Tetapi berbeda dalam bentuk dan aspeknya operasionalnya.

    Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagi subjek hukum yang perlu diatur adalah penatausahaannya, khusus yang berhubungan dengan kepentingan publik.

    Dalam hal penataa usahaan masyarakat hukum adat, perlu segera disahkan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat. Walaupun bukan perintah mandatori dari konstitusi.

    *Dosen Fakultas Hukum USK dan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Bidang Hukum Adat dan Masyarakat Adat.

    Editor : Heru Dwi Suryatmojo
    COPYRIGHT © ANTARA 2022
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Ini penjelasan Tenaga Ahli Menteri ATR terkait adat

    Ini penjelasan Tenaga Ahli Menteri ATR terkait adat

    6 Oktober 2022 09:12

    Adli Abdullah: Perlu komunikasi selesaikan masalah klaim empat pulau oleh Sumut

    Adli Abdullah: Perlu komunikasi selesaikan masalah klaim empat pulau oleh Sumut

    23 Mei 2022 20:25

    Adli Abdullah: Negara mengakui hak atas tanah masyarakat hukum adat

    Adli Abdullah: Negara mengakui hak atas tanah masyarakat hukum adat

    15 Februari 2022 20:50

    Bara JP Aceh Dukung Adli Abdullah jadi calon Pj Gubernur Aceh

    Bara JP Aceh Dukung Adli Abdullah jadi calon Pj Gubernur Aceh

    17 Januari 2022 19:29

    M. Adli Abdullah Resmi Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat

    M. Adli Abdullah Resmi Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat

    4 Agustus 2021 21:31

    Akademisi USK identifikasi hukum adat di Aceh Timur

    Akademisi USK identifikasi hukum adat di Aceh Timur

    13 Maret 2021 18:28

    102 mahasiswa USK jalani KKN tematik merdeka mengajar di Aceh Selatan

    102 mahasiswa USK jalani KKN tematik merdeka mengajar di Aceh Selatan

    19 Januari 2021 15:26

    Adli Abdullah pertahankan disertasi Doktor di USM Malaysia

    Adli Abdullah pertahankan disertasi Doktor di USM Malaysia

    7 Agustus 2017 22:58

    Terpopuler

    Oknum PPPK di Nagan Raya rangkap jabatan kepala desa, Pemkab: Melanggar aturan

    Oknum PPPK di Nagan Raya rangkap jabatan kepala desa, Pemkab: Melanggar aturan

    Pemkab Aceh Barat belum terima pengembalian dana desa Rp500 juta lebih

    Pemkab Aceh Barat belum terima pengembalian dana desa Rp500 juta lebih

    Pemkab Nagan Raya larang PPPK rangkap jabatan kepala desa

    Pemkab Nagan Raya larang PPPK rangkap jabatan kepala desa

    Pemkab Nagan Raya data PPPK rangkap jabatan sebagai aparatur desa

    Pemkab Nagan Raya data PPPK rangkap jabatan sebagai aparatur desa

    Pemkab Aceh Barat masih tunggu pengembalian dana desa Rp500 juta

    Pemkab Aceh Barat masih tunggu pengembalian dana desa Rp500 juta

    Top News

    • DPRA tetapkan draf revisi rancangan UUPA, delapan pasal diubah dan satu pasal baru

      DPRA tetapkan draf revisi rancangan UUPA, delapan pasal diubah dan satu pasal baru

      4 jam lalu

    • Warga Banda Aceh disekap dan disiksa di Kamboja, Haji Uma surati Kemenlu

      Warga Banda Aceh disekap dan disiksa di Kamboja, Haji Uma surati Kemenlu

      4 jam lalu

    • Miris, Siswa SD negeri di Aceh Timur ini terpaksa belajar sambil tengkurap

      Miris, Siswa SD negeri di Aceh Timur ini terpaksa belajar sambil tengkurap

      20 Mei 2025 18:42

    • PLTU MPG Nagan Raya topang 45 persen kebutuhan listrik Aceh

      PLTU MPG Nagan Raya topang 45 persen kebutuhan listrik Aceh

      20 Mei 2025 16:13

    • Sepeda listrik dilarang di jalan raya di Aceh, begini penjelasan Dirlantas

      Sepeda listrik dilarang di jalan raya di Aceh, begini penjelasan Dirlantas

      20 Mei 2025 12:18

    Antara News aceh
    aceh.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Daerah
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Sport
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Politik
    • Dunia
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA