Banda Aceh (ANTARA) - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Adli Abdullah menyarankan Pemerintah Aceh bersama stakeholder lainnya kembali beraudiensi dengan Mendagri guna menyelesaikan masalah klaim empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil oleh Sumatera Utara.
"Terutama Pemerintah Aceh Singkil dengan dukungan Pemerintah Aceh untuk bertemu kembali Mendagri minta segera merevisi keputusan yang telah dikeluarkan tersebut," kata Dr Adli Abdullah, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan keputusan Nomor 050-145 tahun 2022 yang menyebut empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Padahal, secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
Adli mengatakan, penyelesaian masalah klaim wilayah ini dibutuhkan komunikasi yang baik, kemudian dengan dukungan bukti-bukti dokumen yang kuat bahwa empat pulau itu milik Aceh.
Baca juga: DPRA bentuk tim advokasi empat pulau Aceh yang diklaim milik Sumut
Menurut Adli, semua ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi, apalagi masalah itu sudah lama sekali namun tidak dihiraukan. Tetapi berkat kasus ini semua pihak mulai memberikan perhatian terhadap wilayah kepulauan tersebut.
"Karena itu perlu komunikasi yang baik, jangan berdebat di koran, jangan saling menyalahkan. Bagaimanapun Pemerintah Pusat tidak akan korbankan hubungan baik dengan Aceh," ujarnya.
Adli meyakini, jika keputusan yang telah diambil oleh Kemendagri tersebut tidak tepat, mereka pasti mau merevisinya jika dilakukan dengan pendekatan harmonis.
Bahkan, lanjut Adli, bukan hanya masalah empat pulau di Aceh Singkil itu saja, melainkan persoalan tapal batas Aceh dengan Sumatera Utara lainnya seperti di perbatasan Aceh Tamiang juga dapat diselesaikan.
"Intinya semua bisa dibicarakan dengan baik, karena kita masih dalam satu NKRI," demikian Adli Abdullah.