Banda Aceh (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Adat M Adli Abdullah menyatakan negara mengakui eksistensi masyarakat hukum adat melalui UUD Tahun 1945 di dalam Pasal 18B ayat (1).
"Disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU khusus, contohnya seperti di Papua," kata Adli Abdullah dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Selasa.
Adli menyampaikan, dalam Pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa Indonesia mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia.
Adli menjelaskan, mengenai tata cara pengakuan masyarakat hukum adat tidak diperlukan UU tersendiri. Karena pada hakikatnya, norma hukum yang terkait dengan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat hanya menegaskan mekanisme prosedural.
Sedangkan mengenai kriteria atau parameter disebutkan hak tradisional masyarakat hukum adat hanya merupakan indikator yang harus diperhatikan manakala suatu masyarakat dinyatakan sebagai masyarakat hukum adat.
"Jika indikatornya sudah ada maka tidaklah perlu diatur secara rigid sebab frasa mengakui dan menghormati. Dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah jelas menunjukkan eksistensinya, ketentuan konstitusi telah mendeklarasikannya," ujar Adli.
Kata Adli, tidak hanya UUD Tahun 1945 saja yang mengakui masyarakat hukum adat, melainkan juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
M. Adli Abdullah mengungkapkan, pengaruh UUCK terhadap norma hukum yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat dikategorikan sebagai perubahan yang cukup berarti dan bertahannya pengaturan yang melindungi kepentingan masyarakat hukum adat.
"UUCK 'mengatur ulang' dengan mengukuhkan legal formal pengakuan masyarakat adat," katanya.
Adli menambahkan, tiga hal penting dalam hukum tanah adat yakni adanya subjek yaitu masyarakat adatnya, adanya objek yaitu tanah, dan adanya penguasaan fisik terhadap tanah adat.