Simeulue (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simeulue akan membongkar bangunan yang melanggar aturan karena didirikan di atas saluran saluran air.
"Tim sudah turun ke lokasi untuk pemasangan pamflet agar bangunan tersebut segera dibongkar. Jika dalam waktu dekat ini tidak dibongkar, maka kami akan membongkarnya," kata Kepala Satpol PP dan WH Simeulue Dodi Juliardi Bas di Simeulue, Senin.
Bangunan dibangun di atas saluran air tersebut berada Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Sebelumnya, telah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut.
"Kami sudah tegur pemilik bangunan, tapi tidak diindahkan," kata Dodi Juliardi Bas.
Dodi Juliardi Bas menegaskan semua bangunan seperti rumah, jalan, kafe dan bangunan lainnya harus memenuhi ketentuan yang ada. Tidak boleh melanggar tata ruang dan juga harus ada izin mendirikan bangunan (IMB).
"Jika bangunan tidak sesuai ketentuan dan tidak ada IMB, maka siap-siap dibongkar," pungkas Dodi Juliardi Bas.
Satpol PP bongkar bangunan di atas saluran air
Senin, 24 Oktober 2022 18:39 WIB