Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani 12 perkara tindak pidana korupsi di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sepanjang 2022.
Kepala Kejati (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani tersebut jauh melampaui target.
"Target penanganan tindak pidana korupsi pada 2022 sebanyak dua kasus, namun yang tercapai mencapai 12 kasus atau 600 persen," kata Bambang Bachtiar.
Menurut Bambang, 12 perkara tindak pidana korupsi tersebut ditangani di tahap penyelidikan. Dari 12 kasus tersebut, empat di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain jumlah perkara, kata Bambang Bachtiar, Kejati Aceh juga menyelamatkan kerugian negara dari perkara-perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Sepanjang 2022, katanya, bidang tindak pidana khusus di seluruh jajaran kejaksaan di Aceh berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp11,85 miliar.
"Kami mengapresiasi jajaran bidang tindak pidana khusus di seluruh jajaran kejaksaan di Aceh yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah menelusuri dan menyita aset-aset pelaku tidak pidana korupsi sebagai upaya menyelamatkan uang negara," kata Bambang Bachtiar.
Selain penindakan, Kejati Aceh juga melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Di antaranya menggelar diskusi dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Provinsi Aceh.
Kemudian, bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dalam tata kelola pemanfaatan hak guna usaha dan program peremajaan sawit rakyat.
"Serta upaya pencegahan lainnya seperti sosialisasi membangun ekosistem antisuap. Termasuk seminar membahas perampasan aset pelaku korupsi melalui perkara tindak pidana pencucian uang," kata Bambang Bachtiar.