Banda Aceh (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengharapkan Presiden Jokowi mengakomodir keseluruhan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah terjadi di Aceh saat konflik silam.
“Kita berharap Presiden untuk bisa mengakomodir kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Aceh yang memposisikan sama dengan tiga kasus yang telah diakui,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky, di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Wali Nanggroe temui Menko Polhukam Mahfud MD bahas kasus HAM berat konflik Aceh
Hal itu disampaikan Iskandar dalam rapat kerja Komisi I DPRA bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang berat masa Lalu (PPHAM) Otto Syamsuddin Ishak, Komnas HAM Perwakilan Aceh, dan KKR Aceh.
Sebelumnya, negara melalui Presiden Joko Widodo telah mengakui tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yakni peristiwa Simpang KKA Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan.
Baca juga: Komnas HAM masih selidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh
Iskandar menyampaikan, masih banyak kasus pelanggaran HAM di Aceh yang belum diakui seperti Wira Lamno, Bumi Flora, Arakundo, Timang Gajah dan lain sebagainya.
Untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat Bumi Flora Aceh Timur dan Timang Gajah Bener Meriah saat ini sudah dalam tahapan penyelidikan oleh Tim Adhoc Komnas HAM RI.
"Maka, kami minta negara untuk tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di Aceh," ujarnya.
Baca juga: Korban tragedi Simpang KKA minta pemerintah usut tuntas pelanggaran HAM di Aceh
Selain itu, Iskandar juga berharap Presiden RI mau mengambil data verifikasi dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk kepentingan kompensasi dan pemulihan korban, seperti tiga kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui tersebut.
Kemudian, Komisi I DPR Aceh juga minta Komnas HAM RI turut berkoordinasi dengan KKR Aceh terkait data pelanggaran HAM di Aceh yang memang sudah dilakukan pendataan sebelumnya.
“Karena yurisdiksi pro justitia berada di Komnas HAM, maka Komnas HAM untuk berkoordinasi dengan KKR Aceh untuk kepentingan data-data pelanggaran HAM, yang nantinya bisa diusulkan pada tahap selanjutnya,” demikian Iskandar Al Farlaky.