Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Aceh Tengah menyerahkan klaim jaminan kematian kepada dua orang tenaga kerja yang meninggal dunia dalam tugas.
Penyerahan klaim tersebut diserahkan Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara kepada almarhum M Rasid yang diterima ahli waris Samsiah Rp90.165.250 dan almarhum Angkasah yang diterima ahli waris Walija Rp24 juta.
"Penyerahan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan instruksi Bupati Aceh Tengah nomor 568/1280/INSTR/2014 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Tengah," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah, Fadly Maulana di Takengon, Kamis.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut, Edy Sahrial mengatakan bahwa santunan yang diberikan tersebut merupakan hak tenaga kerja bukan sedekah atau sesuatu yang harus diminta-minta dari ahli waris.
"Santunan yang diberikan merupakan tanggung jawab BPJS karena almarhum merupakan peserta," kata Edy.
Menurut Edy kalau klaim tidak dibayar, ahli waris bisa menuntut BPJS dan kalau terlambat diserahkan ada denda yang berlaku.
Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara berharap agar ahli waris dapat memanfaatkan santunan yang diberikan dengan baik seperti sebagai modal usaha guna memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
"Bantuan yang diberikan jangan dilihat besar atau kecilnya, tapi itulah bentuk kepedulian pemerintah agar semua tenaga kerja dilindungi dengan baik," katanya.