Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menahan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Burni Amin terkait korupsi pembebasan tanah di daerah itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Miftahuddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan mantan Sekda itu ditahan untuk menjalani hukum yang telah memiliki hukuman tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
"Mantan Sekdakab Aceh Jaya ini ditahan untuk menjalani hukum empat tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung," kata Miftahuddin menyebutkan
Sebelum ditahan, Burni Amin mendatangi Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh. Kemudian, Burni Amin yang juga terpidana korupsi itu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah pemeriksaan kesehatan, terpidana korupsi itu menandatangani beberapa berkas terkait perkara korupsi yang dihadapinya. Barulah kemudian Burni Amin dinaikkan ke mobil tahanan dan dibawa Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar.
Miftahuddin mengatakan, hukuman yang dijalani terpidana Burni Amin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sedangkan Mahkamah Agung hanya menguatkan putusan tersebut.
"Selain menjalani hukuman empat tahun penjara, terpidana Burni Amin dihukum membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp1,9 miliar," kata Miftahuddin.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, 6 Mei 2013, majelis hakim memvonis Burni Amin empat tahun penjara, denda Rp100 juta, dan membayar uang pengganti Rp1,9 miliar.
Burni Amin dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Bupati Aceh Jaya di Gampong Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee pada Oktober 2012.
Terpidana mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun, bandingnya ditolak dan majelis hakim menguatkan putusan pengadilan negeri, kata Miftahuddin.
"Kemudian, terpidana mengajukan kasasi dan juga ditolak majelis Mahkamah Agung. Hari ini dia dieksekusi ke penjara untuk menjalani hukuman," kata Miftahuddin.