Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memasang alat pelacak posisi pada satu individu gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) liar di Kabupaten Aceh Tenggara guna mempertemukan posisi satwa yang dilindungi tersebut.
Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pemasangan alat pelacak posisi tersebut sebagai upaya mencegah konflik satwa yang dilindungi dengan manusia.
"Pemasangan alat pelacak tersebut untuk memantau pergerakan gajah. Dari posisinya diketahui apakah di kawasan hutan atau berada dekat pemukiman warga. Tujuannya untuk mencegah konflik dengan manusia," kata Gunawan.
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah gandeng AGC bentuk tim penanganan konflik gajah liar
Gunawan mengatakan alat pelacak posisi tersebut berupa sebuah kalung yang dipasang ke satu individu gajah betina. Gajah betina tersebut diberi nama Bunda.
Pemasangan kalung pelacak posisi tersebut dilakukan tim BKSDA Aceh bekerja sama dengan tim Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Forum Konservasi Leuser, dan mitra di Desa Bunbun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (16/3).
Selama ini, kata Gunawan, di wilayah tersebut sering terjadi konflik antara kawanan gajah pembohong dengan warga setempat. Pemasangan alat pelacak posisi tersebut mencegah terjadinya konflik tersebut.
"Dengan alat tersebut, pergerakan gajah betina itu bersama kawanannya akan diketahui. Jika nanti pergerakannya mendekati pemukiman warga, maka akan dikerahkan petugas menghalaunya ke kawasan hutan," kata Gunawan Alza.
Baca juga: BKSDA Aceh mengakui kekurangan personel tangani konflik gajah pembohong di Aceh Jaya
Merujuk pada daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi spesies dunia International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatera yang terancam kritis serta berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Kemudian, tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
Segala perbuatan terhadap satwa liar yang dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.