Manado (ANTARA) - Menkopolhukam Mahfud MD saat kunjungan kerja ke Sulawesi Utara mengatakan akan timbul problem hukum kalau penundaan pemilu dipaksakan.
"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Menko Mahfud di Manado, Sabtu.
Menurut dia, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.
Coba bayangkan begini, kata dia, tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.
Baca juga: Mahfud bertekad dan pastikan penyelenggaraan Pemlilu serentak 2024
"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," ujarnya.
Jadwal pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang, ujarnya.
"Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD sebut putusan penundaan pemilu PN Jakpus sensasi berlebihan
Pembuat konstitusi, kalau asumsi-nya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.
Mahfud MD: Memaksakan pemilu ditunda timbul problem hukum
Minggu, 19 Maret 2023 5:00 WIB
Karena itu mari kita memastikan pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangan-nya