Saat itu aparat harus ambil tindakan langsung mengamankan satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti.
"Barbuk yang kita amankan dari lokasi satu unit mobil pick-up merk Daihatsu Grand Max warna hitam nomor BK 1028 ZU dan satu unit pompa air. Kemudian satu potong selang berdiameter 1 inci sepanjang 2,5 meter dan 2.000 liter atau 2 ton BBM bio solar dimuat dalam dua buah tangki fiber kapasitas masing-masing 1.000 liter," papar Kasat Reskrim.
Kepada aparat kepolisian tersangka SS alias R mengaku bbm jenis solar bersubsidi tersebut dibeli disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Pangkalan Susu, Sumatera Utara diduga untuk dijual ke salah satu perusahaan di Aceh Tamiang dengan harga industri.