Karang Baru (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Aceh Tamiang menangkap seorang pria muda warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat hendak memasok minyak solar bersubsidi di sebuah gudang alat berat di kawasan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral di Aceh Tamiang, Minggu, mengatakan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi yang diamankan berinisial SS (27) warga Brandan, Kabupaten Langkat.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti di jalan lintas Medan-Banda Aceh kawasan Kejuruan Muda pada Selasa,14 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
"Tersangka hendak mengantar BBM tersebut menggunakan mobil pick-up ke salah satu gudang alat berat di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda," kata M Isral.
Dijelaskannya pelaku ditangkap seorang diri dengan muatan dua tangki fiber berisi bbm solar sebanyak 2 ton. Namun saat diperiksa petugas, SS tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan dokumen legalitas jual beli BBM bersubsidi serta tidak mengantongi surat jalan.
Saat itu aparat harus ambil tindakan langsung mengamankan satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti.
"Barbuk yang kita amankan dari lokasi satu unit mobil pick-up merk Daihatsu Grand Max warna hitam nomor BK 1028 ZU dan satu unit pompa air. Kemudian satu potong selang berdiameter 1 inci sepanjang 2,5 meter dan 2.000 liter atau 2 ton BBM bio solar dimuat dalam dua buah tangki fiber kapasitas masing-masing 1.000 liter," papar Kasat Reskrim.
Kepada aparat kepolisian tersangka SS alias R mengaku bbm jenis solar bersubsidi tersebut dibeli disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Pangkalan Susu, Sumatera Utara diduga untuk dijual ke salah satu perusahaan di Aceh Tamiang dengan harga industri.