Warga antusias ikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Selasa, 21 Maret 2023 17:49 WIB
Chaidir menyebutkan, program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Chaidir mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut.
"Banyak kemudahan didapatkan terhadap program relaksasi pajak kendaraan tersebut. Pemilik yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan selama empat tahun dan tanpa ada denda," kata Chaidir.
Baca juga: Program pemutihan pajak, solusi murah pembayaran tunggakan pajak kendaraan
Selain itu, kata Chaidir, biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB juga digratiskan. Pemilik tidak perlu membayar biaya balik nama kendaraan bermotornya.
Chaidir juga mengatakan pihaknya juga berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Upaya di antaranya dengan terobosan sistem jemput bola atau turun langsung ke masyarakat.
Chaidir mengatakan program jemput bola tersebut juga untuk memudahkan pemilik membayar pajak kendaraan bermotornya dengan waktu proses pelayanan hanya lima menit saja.
"Terobosan ini berdampak pada meningkatnya kepatuhan pemilik membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi prosesnya tidak terlalu lama dan sangat mudah," kata Chaidir.
Baca juga: 5.291 unit kendaraan bermotor ikut program pemutihan pajak