Penasihat hukum pertanyakan penyidikan korupsi pembangunan jalan di Bener Meriah, begini penjelasannya
Selasa, 11 April 2023 16:56 WIB
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Aceh, menahan tersangka E, Wakil Direktur CV MP, perusahaan pemenang tender pelaksana pekerjaan jalan ibu kota Samarkilang dengan anggaran Rp1,94 miliar tahun anggaran 2018.
Selain E, penyidik Kejari Bener Meriah juga menahan tersangka I, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PPTK pada UPTD Wilayah III Dinas PUPR Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bener Meriah yang saat itu dijabat Ully Fadil mengatakan kedua tersebut ditahan untuk memudahkan penyidik serta mencegah hilang barang bukti.
"Kedua tersangka merupakan rekanan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah untuk waktu 20 hari ke depan. Penahanan bisa diperpanjang," kata Ully Fadil.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ully Fadil, penyidik menemukan bukti pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Walau tidak sesuai, pencairan kontrak kerja tetap dilakukan para tersangka.
Baca juga: KPK tetapkan tersangka dan tahan Bupati Kepulauan Meranti, termasuk satu anggota BPK
"Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp252,54 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari perhitungan ahli," kata Ully Fadil.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik terus mendalami pengusutan dan tidak berhenti pada kedua tersangka tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya," kata Ully Fadil.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe geledah kantor wali kota terkait dugaan korupsi rumah sakit Arun