Suka Makmue (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh pada Kamis siang menahan seorang pria berinisial SD, seorang pejabat di bank daerah cabang Jeuram karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya berinisial CM.
“Tersangka kita lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud kepada ANTARA di Suka Makmue, Kamis.
AKP Machfud menjelaskan, penahanan terhadap tersangka SD dilakukan di rumah tahanan Polres Naga Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 April 2023 hingga tanggal 02 Mei 2023.
Baca juga: Warga Nagan Raya ditangkap polisi akibat bakar motor istri pertama
Korban dan tersangka sama-sama tercatat sebagai warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya dan berstatus sebagai suami isteri.
Ia menyebutkan penangkapan terhadap SD tersebut, setelah kasus dugaan KDRT dilakukan tersangka terhadap isterinya, sehingga menyebabkan luka lebam di bagian wajah korban.