Suka Makmue (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud mengatakan pelaku praktik penimbunan BBM biosolar subsidi pemerintah sebanyak dua ton yang berhasil diungkap jajarannya, menggunakan banyak barcode My Pertamina untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, modus pelaku membeli BBM solar subsidi dengan menggunakan banyak barcode My Pertamina,” kata AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya berhasil menangkap tiga orang warga asal Kabupaten Aceh Tengah, saat sedang mengangkut dua ton BBM solar subsidi ke Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menggunakan satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BL 8313 GI.
Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap tiga warga Aceh Tengah angkut 2 ton BBM solar subsidi
Dalam penangkapan tersebut, Polres Nagan Raya, Aceh turut mengamankan tiga orang pelaku masing-masing Perimahir (33 tahun), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Dayu Simah Unang (29 tahun) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Damiko (33 tahun), warga Desa Gelelungi Kecamatan Pengasing Kabupaten Aceh Tengah. Mereka diduga menyelewengkan penggunaan BBM subsidi.
Machfud menjelaskan ada pun modus pelaku menimbun BBM subsidi yaitu dengan cara menggunakan banyak Barcode dari aplikasi My Pertamina dengan menggunakan banyak nomor polisi dari kendaraan lainnya.
Kemudian, para pelaku yang sudah menyiapkan tangki di dalam bagian bak pick up, juga melakukan modifikasi di bagian tempat pengisian BBM kendaraan menggunakan mesin penyedot, agar BBM yang diisi di SPBU lebih mudah masuk ke dalam tangki penampungan yang sudah disediakan.