Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yahya menilai bahwa sudah saatnya Aceh mengevaluasi regulasi terkait keuangan syariah yang saat ini berlaku di tanah rencong.
Pernyataan tersebut disampaikan Pon Yahya setelah melihat dampak di tengah masyarakat Aceh akibat gangguan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam tiga hari ini yang dinilai telah berdampak serius terhadap perekonomian Aceh.
"Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)," kata Saiful Bahri, di Banda Aceh, Kamis.
Baca juga: Dirut BSI: Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah
Pon Yaya mengaku prihatin atas gangguan pelayanan dari BSI ini, karena itu ia berharap pihak bank segera mungkin menangani masalah ini agar tidak mengecewakan sebagian besar masyarakat Aceh.
Apalagi, kata Pon Yahya, mayoritas masyarakat Aceh telah menjadi nasabah bank syariah tersebut selama pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Ketua DPRA nilai saatnya evaluasi Qanun lembaga keuangan syariah Aceh, begini penjelasannya
Kamis, 11 Mei 2023 16:07 WIB