Bupati Aceh Selatan juga menyampaikan bahwa Dirjen Pemasyarakatan telah memerintahkan pihak Kanwil Kemenkumham Aceh untuk segera mempersiapkan dokumen kelayakan bangunan karena bangunan Rutan saat ini memang sudah tidak layak dan memang harus dipindahkan.
“Alhamdulillah, terima kasih atas dukungan unsur Forkopimda Aceh Selatan, khususnya Bapak Kapolres yang berkenan hadir pada kesempatan ini, juga pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dan Kalapas Tapaktuan, serta seluruh pihak terkait," Kata Tgk. Amran.
Mohon doa dan dukungan dari kita semua, kiranya mulai Tahun Anggaran 2024, secara bertahap sudah dapat dianggarkan pembangunan Rutan yang lebih layak melalui APBN.
"Bapak Dirjen telah memerintahkan agar pihak Kanwil Kemenkumham Aceh segera mempersiapkan data-data dukung yang diperlukan, agar pembangunan Rutan dapat segera terlaksana," Pungkas Tgk. Amran.
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, Dr. Heni Yuwono, M.Si, Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Pemasyarakatan, Dimas Krisna Setiawan, Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Aceh, Drs. Mahyadi, SH., dan Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan, SH.
Baca juga: Kemenkumham Aceh minta lapas tingkatkan pengawasan