Kejari Bireuen periksa 46 saksi dugaan korupsi BPRS Kota Juang
Jumat, 19 Mei 2023 18:09 WIB
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dana untuk penyertaan modal di BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp500 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut, sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.
"Selain itu, juga ditemukan dalam proses penyertaan modal tidak tertib administrasi. Di mana seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi," katanya.
Menurut Munawal Hadi, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS, juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.
"Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara, yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai mekanisme," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen Aceh usut dugaan korupsi penyertaan modal BPRS