Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita sejumlah dokumen dari perusahaan perkebunan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp184 miliar di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dokumen yang disita tersebut milik PT Cemerlang Abadi (CA). Dokumen tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.
"Dokumen yang disita tersebut berupaya dokumen kegiatan dan dokumen keuangan PT Cemerlang Abadi. Dokumen tersebut disita untuk pembuktian dugaan tindak pidana perkebunan sawit dengan kerugian negara mencapai Rp184 miliar," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejari Abdya geledah kantor PT CA terkait penyidikan korupsi
Alin Rasab Lubis mengatakan dokumen tersebut disita dalam penggeledahan di kantor perusahaan PT Cemerlang Abadi di Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Serta di rumah asisten perkebunan perusahaan di Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
"Kasus dugaan korupsi ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus ini ditangani tim penyidik Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. Kendati sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangkanya," kata Ali Rasab Lubis.
Penyidik Kejati Aceh sita dokumen PT CA terkait korupsi sawit Rp184 miliar
Jumat, 19 Mei 2023 18:07 WIB