Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh A Malik Musa menilai bahwa qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belum perlu dilakukan perubahan, melainkan penguatan perbankannya saja.
"Saat ini belum perlu dilakukan pembahasan mengenai revisi Qanun LKS, karena qanun ini baru saja mulai diterapkan pada 2018," kata A Malik Musa di Banda Aceh, Rabu.
Apalagi, kata Malik, jika pembahasan revisi qanun (Perda) LKS itu untuk mendatangkan kembali bank konvensional ke Aceh. Langkah tersebut dinilai belum seharusnya mengingat usia peraturan yang masih cukup muda.
"Ibarat anak kecil yang baru bisa merangkak, sudah dituntut untuk bisa berlari," ujarnya.
Baca juga: Tolak revisi qanun LKS, mahasiswa UIN Ar-Raniry geruduk kantor DPR Aceh
Malik menuturkan, permasalahan di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu tidak ada hubungannya dengan penerapan qanun LKS di Aceh, sehingga ini harus dipisahkan, dan tidak berujung pada perubahan qanun.
Sebenarnya, lanjut Malik, perbankan syariah di Aceh hanya perlu memperkuat perangkat dan sistemnya terlebih dahulu.