Muhammadiyah Aceh tak sepakat qanun LKS direvisi untuk kembalikan bank konvensional
Rabu, 24 Mei 2023 17:27 WIB
Kalaupun harus dilakukan revisi qanun, tambah dia, maka yang semestinya dibahas adalah bagaimana memperkuat perbankan syariah yang ada di Aceh saat ini, bukan hal lainnya.
"Jika qanun LKS dibahas kembali, maka hanya untuk memperkuat aturan yang ada saja, bukan untuk membuka opsi mendatangkan kembali bank konvensional ke Aceh," demikian A Malik Musa.
Untuk diketahui, pasca terganggunya sistem pelayanan BSI awal bulan lalu telah menimbulkan pro kontra soal qanun LKS Aceh.
Bahkan, Pemerintah Aceh telah mengajukan revisi qanun tersebut ke DPR Aceh, dan munculnya wacana membuka peluang untuk bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.
Baca juga: Setuju qanun LKS direvisi, Pemprov buka peluang bank konvensional kembali ke Aceh