3. Pemerintah Aceh dan DPRA pada Maret 2019 menyatakan tidak bisa mencabut IUP PT EMM karena sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, izin operasi PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, kewenangannya ada di Pemerintah Pusat. Namun, LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas penerbitan surat keputusan (SK) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memberikan IUP operasi produksi kepada PT EMM. (Baca disini)
4. Pada April 2019 mulai muncul gelombang unjuk rasa mahasiswa di Kota Banda Aceh dan Meulaboh, Aceh Barat, yang menuntut Pemerintah Aceh bertindak tegas untuk mencabut izin PT EMM. Aparat kepolisian merespon demonstrasi mahasiswa dengan gas air mata sehingga banyak korban luka-luka dari kalangan mahasiswa. (Baca disini)
5. Warga Desa Beutong Ateuh pada April 2019 menggelar shalat hajat, doa dan yasinan bersama yang digelar masyarakat pedalaman tersebut dalam rangka menolak perusahaan tambang PT EMM, sekaligus mendoakan keselamatan dan kesembuhan kepada seluruh mahasiswa yang mengalami luka dan terkena gas air mata saat menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Gubernur Aceh. (Baca disini)

Baca juga: Polda Aceh temukan beberapa titik tambang ilegal di Aceh Barat
6. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 11 April 2019 menandatangani petisi yang disampaikan pendemo yang menuntut Pemerintah Aceh untuk mencabut izin PT EMM. Nova Iriansyah menyatakan siap melakukan gugatan melalui Pemerintah Aceh sebagai bentuk mempertahankan kekhususan Aceh dan membela rakyat. (Baca disini)
7. Warga Beutong Ateuh pada 11 April 2019 menduduki kamp PT EMM di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, dan mengultimatum pekerja agar menghentikan operasi dan keluar dari kompleks perusahaan tambang tersebut. Massa juga mengancam apabila dalam rentang waktu selama 1x24 jam karyawan masih berada di lokasi perusahaan, maka apabila terjadi hal yang tak diinginkan, maka masyarakat setempat mengaku tidak bertanggungjawab. (Baca disini)
8. Pejabat Humas PT EMM Dwiyanto menegaskan ia bersama sejumlah karyawan perusahaan tambang emas tersebut, mengaku diintimidasi oleh sekelompok massa guna menandatangani petisi yang dibuat oleh warga di atas selembar kertas yang sudah dibubuhi materai. Dalam surat yang ditulis tangan itu berisi tentang pernyataan bahwa pekerja PT EMM tidak akan kembali dan akan keluar dari lokasi kerja di Beutong Ateuh Banggalang. (Baca disini)
9.Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 11 April 2019 menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017 terkait pemberian izin pada PT EMM. Walhi Aceh tidak menerima putusan PTUN tersebut dan telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta Pusat pada 23 April 2019. (Baca disini)