KKP gandeng institusi pendidikan di Aceh untuk ahli kasus perikanan
Senin, 29 Mei 2023 16:58 WIB
Adin Nurawaluddin mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengatur tata cara penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam peraturan tersebut, apabila terjadi kerusakan atau pencemaran pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditimbulkan oleh usaha perseorangan atau korporasi, pemerintah dapat membentuk tim penyelesaian sengketa, di antaranya ahli kompeten di bidangnya.
"Sejalan dengan prinsip restorative justice, melalui tim ahli dibentuk menilai jenis, luasan, dan besaran kerugian akibat kerusakan atau pencemaran secara profesional, sehingga para pelaku akan membayar kerugian sesuai dengan kerusakan ditimbulkannya," kata Adin Nurawaluddin.
Baca juga: KKP tangkap dua kapal pukat trawl di perairan Selat Malaka, begini kronologinya