Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, memeriksa dua eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan kedua eks anggota dewan yang diperiksa tersebut berinisial RM dan AMS.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi. RM dan AMS dimintai keterangan terkait proses penganggaran penyertaan modal pada BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen, tahun anggaran 2019 dan 2021," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen periksa 46 saksi dugaan korupsi BPRS Kota Juang
Munawal Hadi mengatakan RM merupakan Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen pada 2018. Sedangkan AMS menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen pada periode yang sama.
"Penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi dari Badan Anggaran DPRK Bireuen lainnya guna mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti, sebelum menetapkan tersangkanya," kata Munawal Hadi.
Kejari periksa dua eks anggota DPRK Bireuen terkait korupsi BPRS
Selasa, 30 Mei 2023 16:42 WIB