Dia menuturkan setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone, satu timbangan digital berwarna silver, satu alat isap (bong), dan 33,50 gram yang diduga sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.
Setiadi membeberkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk dan menggeledah salah satu gudang tak jauh dari TKP pertama.
“Kurang lebih setengah jam kemudian kita mendapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
