Uji baca Al Quran dilakukan per daerah pemilihan. Untuk Daerah Pemilihan 1 DPRA meliputi Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang, dijadwalkan pada 6 Juni 2023.
"Berikutnya Daerah Pemilihan 2 hingga 10 meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Simeulue," kata Syamsul Bahri.
Menurut Syamsul Bahri, uji baca Al Quran merupakan syarat wajib bagi setiap bacaleg beragam Islam, sedangkan nonmuslim tidak. Bagi yang tidak bisa baca Al Quran dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg.
"Yang diuji hanya kemampuan baca Al Quran. Apabila ada yang tidak lulus uji baca Al Quran, partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan bacaleg dengan yang lain," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: KIP: bakal caleg wajib uji baca Alquran
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Seluruh bacaleg DPRK Abdya akan diuji baca alquran
