Polda Metro Jaya menyebut para komplotan penipu dan calo tiket konser Coldplay yakni MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35) membuat akun media sosial atau medsos Instagram palsu bernama jastiptiket.coldplay untuk menjaring para korban.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini yaitu dengan membuat akun instagram jastiptiket.coldplay. kemudian salah satu pelaku melakukan penipuan dengan memposting dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Auliansyah menjelaskan caranya para tersangka membuat unggahan penjualan tiket melalui Instagram palsu tersebut.
Baca juga: Begini modus suami istri lakukan penipuan tiket konser Coldplay, korban wajib setor bookingslot
"Para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun jastiptiket.coldplay bahwa ada dua buah tiket konser yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser musik tersebut melalui email para korban, " katanya.
Setelah korban menunggu sekitar satu jam, bukti pembelian tiket konser musik tersebut tidak juga masuk ke email korban, karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan oleh tersangka.
"Korban mengecek kembali ke Instagram tersangka tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non-aktifkan oleh tersangka, " kata Auliansyah.
Baca juga: Begini modus suami istri lakukan penipuan tiket konser Coldplay, korban wajib setor bookingslot
"Para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun jastiptiket.coldplay bahwa ada dua buah tiket konser yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser musik tersebut melalui email para korban, " katanya.
Setelah korban menunggu sekitar satu jam, bukti pembelian tiket konser musik tersebut tidak juga masuk ke email korban, karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan oleh tersangka.
"Korban mengecek kembali ke Instagram tersangka tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non-aktifkan oleh tersangka, " kata Auliansyah.
Auliansyah menjelaskan bahwa korban penipuan jastip tiket konser musik Coldplay mencapai tiga orang.
"Dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebanyak Rp20,3 juta, " katanya.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar, " pungkasnya.
"Dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar, " pungkasnya.
Baca juga: Ada 14 korban penipuan tiket konser Coldplay melapor ke Bareskrim Polri