Sementara itu, Idris, pengacara tersangka, mengatakan perdamaian ini sudah tuntas, korban dan pelaku sudah menerima perdamaian disaksikan oleh berbagai pihak, baik itu dari keluarga korban, Kejaksaan Negeri Simeulue, serta pihak keluarga pelaku.
"Alhamdulillah perdamaian ini telah selesai melalui restoratif justice yang difasilitasi pihak Kejaksaan Negeri Simeulue," ujar Idris.
Baca juga: Kejari Simeulue terima pelimpahan perkara penganiayaan libatkan turis Australia
Idris mengatakan klien mengakui kesalahannya dan pihak keluaran korban telah memaafkan pelaku. Sebagai bentuk rasa tanggung jawab pelaku memberikan uang santunan senilai Rp250 juta.
Uang santunan tersebut untuk digunakan korban sebagai biaya perawatan dan juga biaya hidup selama menjalani perawatan. Serta uang tersebut akan digunakan untuk peusijeuk di desa korban.
"Warga Simeulue ini dalam menyelesaikan masalah masih sangat tinggi rasa kekeluargaannya. Ini terbukti dari kasus yang terjadi pada Risby ini," kata Idris.
Sebelumnya, WNA Australia Risby Jones (23), melakukan penganiayaan pada Edi Ron (38) seorang warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, pada Kamis, (24/4) hingga korban mengalami luka robek di kaki hingga 50 jahitan.
Baca juga: Kejari Simeulue Aceh selesaikan kasus turis Australia dengan keadilan restoratif