Meulaboh (ANTARA) - Turis asal Australia bernama Risbi Jones Bodhi Mani yang berulah dan membuat onar di Kabupaten Simeulue, Aceh, akan segera dideportasi dari Indonesia.
Turis Australia berusia 23 tahun itu telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Simeulue ke Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu.
“Penyerahan warga asing ini kami terima dari Kejaksaan Negeri Simeulue, dia diserahkan ke imigrasi karena akan dideportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Fauzi kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Turis asing Australia diduga aniaya warga Pulau Simeulue Aceh
Ia mengatakan, Risbi Jones Bodhi Mani akan dideportasi ke Australia setelah warga negara asing tersebut mendapatkan tiket penerbangan dari Kedutaan Australia di Jakarta.
Sambil menunggu pengiriman tiket penerbangan, kata Fauzi, untuk sementara warga asing tersebut akan ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Sudah kita buat berita acaranya, untuk sementara yang bersangkutan kita tempatkan di ruang detensi imigrasi,” katanya menambahkan.
Fauzi mengatakan WNA tersebut masih akan berada di Meulaboh, Aceh Barat hingga Rabu malam, dan jika telah ada tiket penerbangan, maka warga asing tersebut akan diberangkatkan ke negara asalnya.
Ia menjelaskan, kemungkinan besar Risbi Jones Bodhi Mani akan diterbangkan ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Kejari Simeulue Aceh selesaikan kasus turis Australia dengan keadilan restoratif
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, membebaskan turis asing asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23 tahun) yang merupakan tersangka pemukul warga Kepulauan Simeulue.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi di Simeulue, Selasa (6/6) mengatakan tersangka dibebaskan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan restorative justice.
"Risby dibebaskan setelah permohonan restoratif justice yang diajukan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Restorative justice dilakukan karena kedua pihak sudah berdamai," kata Yuriswandi.
Sebelumnya, Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia, terlibat penganiayaan terhadap Edi Ron (38), seorang warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue.
Menurut Yuriswandi, setelah pembebasan tersebut tersangka dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dengan dikeluarkannya surat keputusan menghentikan dari segala tuntutan.
Baca juga: Kejari Simeulue Aceh bebaskan turis Australia pemukul warga, begini penjelasannya