Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh memastikan sebanyak 590 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 gugur dari pencalonan karena tidak memenuhi syarat.
"Ke-590 bacaleg DPRA tersebut dipastikan gugur dari pencalonan karena tidak mengikuti uji baca Al Quran," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Selasa.
Syamsul Bahri menegaskan uji baca Al Quran merupakan syarat yang harus diikuti bacaleg beragama Islam. Jika tidak, maka bacaleg tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Baca juga: 163 Bacaleg Aceh Barat tidak ikut uji baca Al Quran
KIP Provinsi Aceh, sudah melaksanakan uji baca Al Quran terhadap semua bacaleg DPRA pada 6 hingga 12 Juni 2024. Uji baca Al Quran dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh. Setiap bacaleg diuji tiga penguji yang kompeten.
"Kami sudah memberikan waktu kepada para bacaleg mengikuti uji baca Al Quran, termasuk waktu susulan selama dua hari bagi yang berhalangan saat jadwal mereka. Namun, mereka juga tidak ikut uji baca Al Quran tanpa alasan jelas," kata Syamsul Bahri.
Ketua KIP Provinsi Aceh itu mengatakan jumlah bacaleg DPRA yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 1.781 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya nonmuslim, sehingga tidak wajib mengikuti uji baca Al Quran.
590 bacaleg DPRA dipastikan gugur dari pencalonan, ini sebabnya
Selasa, 13 Juni 2023 17:59 WIB