Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh memastikan sebanyak 590 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 gugur dari pencalonan karena tidak memenuhi syarat.
"Ke-590 bacaleg DPRA tersebut dipastikan gugur dari pencalonan karena tidak mengikuti uji baca Al Quran," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Selasa.
Syamsul Bahri menegaskan uji baca Al Quran merupakan syarat yang harus diikuti bacaleg beragama Islam. Jika tidak, maka bacaleg tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Baca juga: 163 Bacaleg Aceh Barat tidak ikut uji baca Al Quran
KIP Provinsi Aceh, sudah melaksanakan uji baca Al Quran terhadap semua bacaleg DPRA pada 6 hingga 12 Juni 2024. Uji baca Al Quran dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh. Setiap bacaleg diuji tiga penguji yang kompeten.
"Kami sudah memberikan waktu kepada para bacaleg mengikuti uji baca Al Quran, termasuk waktu susulan selama dua hari bagi yang berhalangan saat jadwal mereka. Namun, mereka juga tidak ikut uji baca Al Quran tanpa alasan jelas," kata Syamsul Bahri.
Ketua KIP Provinsi Aceh itu mengatakan jumlah bacaleg DPRA yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 1.781 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya nonmuslim, sehingga tidak wajib mengikuti uji baca Al Quran.
"Dari jumlah tersebut, yang wajib ikut uji coba Al Quran sebanyak 1.776 orang. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya 1.1186 yang ikut uji baca Al Quran. Sedangkan, 590 bacaleg tidak ikut tanpa ada keterangan yang jelas," katanya.
Syamsul Bahri mengatakan partai politik diperbolehkan mengganti bacaleg mereka yang tidak memenuhi syarat karena tidak mengikuti uji baca Al Quran. Bagi bacaleg pengganti juga diharuskan mengikuti uji baca Al Quran nantinya.
"Pergantian bacaleg tersebut dilakukan pada masa perbaikan nanti. Sedangkan bacaleg yang tidak ikut uji baca Al Quran tidak diperbolehkan lagi didaftarkan saat masa perbaikan nanti," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: 421 bacaleg DPRA tidak hadir saat uji baca Al Quran
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Puluhan Bacaleg di Abdya ikuti tes baca Alquran
590 bacaleg DPRA dipastikan gugur dari pencalonan, ini sebabnya
Selasa, 13 Juni 2023 17:59 WIB