Polres Nagan Raya tetapkan status DPO pemilik 40 Ha ladang ganja di Beutong Ateuh
Rabu, 14 Juni 2023 20:07 WIB
Pria yang saat ini dicari-cari polisi bernama Adi ENK (45 tahun) warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Ipda Vitra Ramadhani mengatakan pihaknya akan terus memburu para tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Nagan Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Kemana pun tersangka bersembunyi, tetap akan kami kejar sampai tertangkap," kata Ipda Vitra Ramadhani menambahkan.
Sebelumnya pada pertengahan April 2023 lalu, Personel Polres Nagan Raya bersama tim gabungan anggota Korem 012/Teuku Umar melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 40 hektare di kawasan Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Aceh.
Baca juga: Tim gabungan TNI temukan 8,9 hektare ladang ganja siap panen di Nagam Raya
Dalam perjalanan menuju lokasi, tim gabungan menemukan adanya tanaman ganja yang sudah dipanen sebanyak kurang lebih 5 kilogram yang ditumpuk di dalam gubuk.
Kemudian tim gabungan intelijen melanjutkan perjalanan menuju ke titik peninjauan pertama, dan di lokasi ini pihaknya menemukan adanya ladang ganja yang sudah siap panen dengan luas sekitar 40 Hektare, dengan 11 titik lokasi.
Ladang ganja sebanyak 11 titik lokasi tersebut berada di titik koordinat 4.4183971,96.5817149.
Selama pelaksanaan kegiatan penindakan dan pemusnahan ladang ganja di wilayah tersebut, turut dilakukan pengamanan oleh Personel Brimob Yon C Pelopor, Personel Yonif 116/GS, Personel Kodim 0116/Nagan Raya, Personel BNN Prov Aceh, Anggota KPH Polhut Nagan Raya dan Polres Nagan Raya.
Baca juga: Mabes Polri amankan 528,5 Kg ganja dari empat tersangka asal Bireuen dan Nagan Raya