Kemenhub mulai berlakukan penyesuaian tarif kapal perintis dan batas atas kapal PSO pada 1 Juli
Sabtu, 1 Juli 2023 14:47 WIB
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para kepala dinas perhubungan provinsi, para operator kapal perintis dan PSO, para direktur beserta kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Arif mengatakan pada 2023 ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 pelabuhan pangkal dengan 562 pelabuhan singgah yang tersebar di 183 kabupaten/kota pada 23 provinsi serta 26 trayek kapal PSO pada delapan pelabuhan pangkal yang tersebar di 71 pelabuhan singgah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
"Untuk itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis," ujarnya.
Penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis, sehingga perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.
Baca juga: Kapal Perintis Layani Mudik Lebaran Meulaboh-Sinabang