Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 1 Juli 2023 mulai menyesuaikan tarif angkutan laut perintis dan tarif batas atas kapal public service obligation (PSO).
Penyesuaian tarif itu berdasaekan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 dan Nomor PM 8 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023. Kemenhub menjelaskan bahwa tarif angkutan laut perintis ialah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis.
Sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi merupakan harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan penyelenggaraan kewajiban.
Baca juga: Dermaga Ujung karang Meulaboh Rusak, Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 110 tidak bisa sandar
Kemenhub telah mengadakan kegiatan sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
"Saya berharap dengan penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO ke depannya dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu, saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para kepala dinas perhubungan provinsi, para operator kapal perintis dan PSO, para direktur beserta kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Arif mengatakan pada 2023 ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 pelabuhan pangkal dengan 562 pelabuhan singgah yang tersebar di 183 kabupaten/kota pada 23 provinsi serta 26 trayek kapal PSO pada delapan pelabuhan pangkal yang tersebar di 71 pelabuhan singgah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
"Untuk itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis," ujarnya.
Penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis, sehingga perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.
Baca juga: Kapal Perintis Layani Mudik Lebaran Meulaboh-Sinabang
Kemenhub mulai berlakukan penyesuaian tarif kapal perintis dan batas atas kapal PSO pada 1 Juli
Sabtu, 1 Juli 2023 14:47 WIB