Tim Tipikor Polda Aceh Geledah Dinkes Aceh Tengah, begini penjelasannya
Selasa, 11 Juli 2023 13:59 WIB
Winardy mengatakan saat ini pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Politeknik Lhokseumawe dan Universitas Syiah Kuala. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka," katanya.
Anggaran pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakti regional tersebut mencapai Rp7,9 miliar. Anggaran pembangunan lanjutan rumah sakit tersebut dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.
"Terkait kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 KUHP," kata Winardy.
Baca juga: Kejari Bireuen usut dugaan korupsi dana PNPM Rp3,3 miliar